Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2021/PN Rtg YUVANDA HARDIAN SAPUTRA, SH NINING HARYATI alias NINING Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2021/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan TAR.B-590/N.3.17.8/Eku.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1YUVANDA HARDIAN SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NINING HARYATI alias NINING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1VINSENSIUS GELINUS,SHNINING HARYATI alias NINING
2YEREMIAS ODIN, SHNINING HARYATI alias NINING
3Frumensius Fredrik Anam,SHNINING HARYATI alias NINING
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

-------------- Bahwa ia terdakwa NINING HARYATI Alias NINING pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WITA Atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Lapangan Volly Ball Komplek Koramil Borong, Kabupaten Manggarai Timur,Propinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik terhadap saksi korban SUMANTI HAJI HARUN”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

Bahwa dari waktu dan tempat tersebut diatas diawali Ketika saksi Saksi Korban SUMANTI HAJI HARUN ada masalah dengan kakaknya terdakwa yaitu Saksi MEGA KURNIAWATI yang membuat terdakwa emosi yang mengakibatkan terdakwa secara dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan pesan “whatsapp”  kepada saksi korban SUMIATI HAJI HARUN dengan nama kontak “Oma Su” dalam Handhpone milik Terdakwa yang dilakukan terdakwa menggunakan handphone merek Advan type 5059/Device Name S5E 4 G warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 354066082477327, IMEI 2 : 354066082696629 dengan simcard Telkomsel nomor : 081337258342 berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 716/FKF/2020 tanggal Sepuluh Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh yang diperiksa dan ditandatangani oleh Anang Kusnadi, S.Si., M.T. dan I Made Agus Adi Putra, S.KOM serta mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K., dengan kata – kata sebagai berikut :

“Oeee inang su bapa neka nana sindir ata,,urus ding anak ata toe tara hamill hitu,,Agu kawe kerja teing koe dau hitu,,tae dau aku pembantuu,,Oee Pikui maii guru baen lau aku kerja SPG Vivo one mai perusahaan ppukii acuu,, Toe cama hauu ngoo pika pukii agu teta ngo toko one loang de ende rull pukii acuu,,Memang dasarr hau inewai toe tamat SD Buta sosial Media,,toe baee ritakk ongga le anak koe Nuu aku lebih jahat one mai mega bonga toe nganceng lako muing laku ongga hau sa inewai katelll.
Inewaii toe bae ritakk Ngoo toko agu ronaa data,,Nene Sumantii Asii kawe masalah agu anak koe ata mberess eme tua,,uruss penyakitt hituu Toe bae ritak pika pukii one ata.
DASARR PEREMPUAN BUTA SOSIAL MEDIA!!!.

Yang berarti :

Haiiii tanta su bodoh, jangan (terlalu) ingin menyindir orang, urus dulu anak yang belum juga hamil itu, dan cari kerja untuk diberikan kepada anakmu itu, kau katakan saya pembantu, hai puki mai  (makian yang merendahkan) supaya engkau tahu, saya kerja (di) SPG VIVO dari perusahaan puki (alat kelamin perempuan) acu (anjing) , tidak seperti kau pergi menjual puki (alat kelamin perempuan) pada Teta, pergi tidur di kamar mama rull puki (alat kelamin perempuan) acu (anjing) , memang dasar kau perempuan tidak tamat SD buta social media, tidak tahu malu dipukul anak kecil, Nuu saya lebih jahat dari Mega, jangan sampai kau tidak bisa jalan memang (jika) saya memukulmu, perempuan gatal.
Perempuan tidak tahu malu, pergi tidur dengan suami orang, Nenek Sumanti jangan mencari masalah dengan anak kecil yang kuat, jika sudah tua, urus penyakit itu, tidak tahu malu, menjual puki kepada orang.
Dasar perempuan buta media sosial.

Bahwa selanjutnya Terdakwa memposting ke social media facebook miliknya dengan akun yang Bernama “Nining Haryathi” yang ia tulis dengan kata – kata “ Asii sing urus ata,, olo uruss keluargaa ruu enuu asii danga kawe sensasii one anak koe,,jaga tawa le anak koee”  yang artinya Jangan dulu urus orang, urus dulu kau punya keluarga sendiri enu jangan cari sensasi dengan anak kecil awas anak kecil ketawa serta melampirkan hasil screen shoot percakapan wa antara Terdakwa dengan Saksi Korban SUMANTI HAJI HARUN yang berisi seperti tulisan yang dibuat oleh Terdakwa pada saat memposting di Whatsapp , dengan kata – kata sebagai berikut :

“Oeee inang su bapa neka nana sindir ata,,urus ding anak ata toe tara hamill hitu,,Agu kawe kerja teing koe dau hitu,,tae dau aku pembantuu,,Oee Pikui maii guru baen lau aku kerja SPG Vivo one mai perusahaan ppukii acuu,, Toe cama hauu ngoo pika pukii agu teta ngo toko one loang de ende rull pukii acuu,,Memang dasarr hau inewai toe tamat SD Buta sosial Media,,toe baee ritakk ongga le anak koe Nuu aku lebih jahat one mai mega bonga toe nganceng lako muing laku ongga hau sa inewai katelll.
Inewaii toe bae ritakk Ngoo toko agu ronaa data,,Nene Sumantii Asii kawe masalah agu anak koe ata mberess eme tua,,uruss penyakitt hituu Toe bae ritak pika pukii one ata.
DASARR PEREMPUAN BUTA SOSIAL MEDIA!!!.

Yang berarti :

Haiiii tanta su bodoh, jangan (terlalu) ingin menyindir orang, urus dulu anak yang belum juga hamil itu, dan cari kerja untuk diberikan kepada anakmu itu, kau katakan saya pembantu, hai puki mai  (makian yang merendahkan) supaya engkau tahu, saya kerja (di) SPG VIVO dari perusahaan puki (alat kelamin perempuan) acu (anjing) , tidak seperti kau pergi menjual puki (alat kelamin perempuan) pada Teta, pergi tidur di kamar mama rull puki (alat kelamin perempuan) acu (anjing) , memang dasar kau perempuan tidak tamat SD buta social media, tidak tahu malu dipukul anak kecil, Nuu saya lebih jahat dari Mega, jangan sampai kau tidak bisa jalan memang (jika) saya memukulmu, perempuan gatal.
Perempuan tidak tahu malu, pergi tidur dengan suami orang, Nenek Sumanti jangan mencari masalah dengan anak kecil yang kuat, jika sudah tua, urus penyakit itu, tidak tahu malu, menjual puki kepada orang.
Dasar perempuan buta media sosial.

Bahwa kata – kata yang terdapat dalam postingan tersebut diatas menurut Ahli Bahasa SALIMULLOH TEGAR SANUBARIANTO,S.Pd, M.Pd alias SALIM kalimat – kalimat tersebut adalah kalimat deklaratif yang bertujuan untuk memaki dan mengungkapkan fakta negative lawan bicaranya. Hal ini dapat ditujukan dari kata-kata makian yang berbahasa daerah Manggarai, seperti Puki Mai, Puki Acu, Ine Wae Katel. Selain itu, ada juga kalimat yang mengungkapkan fakta negative yang belum tentu terbukti kebenaranya seperti “Memang dasarr hau inewai toe tamat SD Buta Sosial Media dan DASARR PEREMPUAN BUTA SOSIAL MEDIA. Dari kalimat dan pilihan kata yang digunakan, Terdakwa memang bertujuan memaki dan membeberkan fakta negative tentang korban.
Bahwa atas postingan tersebut sehingga dapat diakses dan dilihat  oleh Saksi EMIE TRIANA AS yang memiliki akun facebook “EMIE TRIANA AS” , Saksi ERNI yang memiliki akun facebook “Ana hamizan” , Saksi Andi Alan Suwandi yang memiliki akun facebook “ Andi Alan”, dimana saksi EMIE, Saksi ERNI dan Saksi Andi Alan berteman dengan akun facebook milik terdakwa yang Bernama “Nining Haryatiy”.
Bawha selanjutnya Saksi EMIE TRIANA AS melakukan screen shoot menggunakan handphone merek Xiaomi tipe Redmi Note 5 warna putih pink dengan IMEI 1 : 869720038408954 dan IMEI 2 : 869720038408962 dengan simcard dengan nomor : 081238387191, berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1161/FKF/2020 tanggal Dua Puluh Tiga Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh yang diperiksa dan ditandatangani oleh Anang Kusnadi, S.Si., M.T. dan I Made Agus Adi Putra, S.KOM serta mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K., dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti elektronik tersebut dalam Bab I, yaitu Bahwa : pada pemeriksaan handphone merek Xiaomi M1803E7SG Redmi Note 5 warna putih pink IMEI 1 : 869720038408954, IMEI 2 : 869720038408962, SimCard Telkomsel dengan ICCID : 8962100838321082997 dan SimCard Telkomsel dengan ICCID : 8962100538253871918 milik EMIE TRIANA AS ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Image sebanyak 2 data file gambar.
Bahwa terhadap postingan terdakwa tersebut dan kemudian Saksi EMIE TRIANA AS memberitahukan kepada Saksi ADI NINGSIH GASIM SOKA yang merupakan Anak dari Saksi Korban kemudian Saksi ADI NINGSIH GASIM SOKA memberritahukan kepada Saksi Korban.
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang memposting hal tersebut diatas dengan menggunakan media sosial media Whatsapp dan Facebook yang ditujukan kepada saksi korban SUMANTI HAJI HARUN mengakibatkan dapat dilihat dan diakses oleh khalayak umum sehingga nama baik Saksi Korban SUMANTI HAJI HARUN tercemar dan secara pribadi korban sangat dirugikan dan berdampak negatif bagi kehidupan pribadi saksi korban dan keluarganya.

 

------------ Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pihak Dipublikasikan Ya