Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus/2021/PN Rtg | YUVANDA HARDIAN SAPUTRA, SH | NINING HARYATI alias NINING | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jul. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2021/PN Rtg | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Jul. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR.B-590/N.3.17.8/Eku.2/07/2021 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
-------------- Bahwa ia terdakwa NINING HARYATI Alias NINING pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WITA Atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2019 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Lapangan Volly Ball Komplek Koramil Borong, Kabupaten Manggarai Timur,Propinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaandan/atau pencemaran nama baik terhadap saksi korban SUMANTI HAJI HARUN”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- Bahwa dari waktu dan tempat tersebut diatas diawali Ketika saksi Saksi Korban SUMANTI HAJI HARUN ada masalah dengan kakaknya terdakwa yaitu Saksi MEGA KURNIAWATI yang membuat terdakwa emosi yang mengakibatkan terdakwa secara dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan pesan “whatsapp” kepada saksi korban SUMIATI HAJI HARUN dengan nama kontak “Oma Su” dalam Handhpone milik Terdakwa yang dilakukan terdakwa menggunakan handphone merek Advan type 5059/Device Name S5E 4 G warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 354066082477327, IMEI 2 : 354066082696629 dengan simcard Telkomsel nomor : 081337258342 berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 716/FKF/2020 tanggal Sepuluh Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh yang diperiksa dan ditandatangani oleh Anang Kusnadi, S.Si., M.T. dan I Made Agus Adi Putra, S.KOM serta mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.I.K., dengan kata – kata sebagai berikut : “Oeee inang su bapa neka nana sindir ata,,urus ding anak ata toe tara hamill hitu,,Agu kawe kerja teing koe dau hitu,,tae dau aku pembantuu,,Oee Pikui maii guru baen lau aku kerja SPG Vivo one mai perusahaan ppukii acuu,, Toe cama hauu ngoo pika pukii agu teta ngo toko one loang de ende rull pukii acuu,,Memang dasarr hau inewai toe tamat SD Buta sosial Media,,toe baee ritakk ongga le anak koe Nuu aku lebih jahat one mai mega bonga toe nganceng lako muing laku ongga hau sa inewai katelll. Yang berarti : Haiiii tanta su bodoh, jangan (terlalu) ingin menyindir orang, urus dulu anak yang belum juga hamil itu, dan cari kerja untuk diberikan kepada anakmu itu, kau katakan saya pembantu, hai puki mai (makian yang merendahkan) supaya engkau tahu, saya kerja (di) SPG VIVO dari perusahaan puki (alat kelamin perempuan) acu (anjing) , tidak seperti kau pergi menjual puki (alat kelamin perempuan) pada Teta, pergi tidur di kamar mama rull puki (alat kelamin perempuan) acu (anjing) , memang dasar kau perempuan tidak tamat SD buta social media, tidak tahu malu dipukul anak kecil, Nuu saya lebih jahat dari Mega, jangan sampai kau tidak bisa jalan memang (jika) saya memukulmu, perempuan gatal. Bahwa selanjutnya Terdakwa memposting ke social media facebook miliknya dengan akun yang Bernama “Nining Haryathi” yang ia tulis dengan kata – kata “ Asii sing urus ata,, olo uruss keluargaa ruu enuu asii danga kawe sensasii one anak koe,,jaga tawa le anak koee” yang artinya Jangan dulu urus orang, urus dulu kau punya keluarga sendiri enu jangan cari sensasi dengan anak kecil awas anak kecil ketawa serta melampirkan hasil screen shoot percakapan wa antara Terdakwa dengan Saksi Korban SUMANTI HAJI HARUN yang berisi seperti tulisan yang dibuat oleh Terdakwa pada saat memposting di Whatsapp , dengan kata – kata sebagai berikut : “Oeee inang su bapa neka nana sindir ata,,urus ding anak ata toe tara hamill hitu,,Agu kawe kerja teing koe dau hitu,,tae dau aku pembantuu,,Oee Pikui maii guru baen lau aku kerja SPG Vivo one mai perusahaan ppukii acuu,, Toe cama hauu ngoo pika pukii agu teta ngo toko one loang de ende rull pukii acuu,,Memang dasarr hau inewai toe tamat SD Buta sosial Media,,toe baee ritakk ongga le anak koe Nuu aku lebih jahat one mai mega bonga toe nganceng lako muing laku ongga hau sa inewai katelll. Yang berarti : Haiiii tanta su bodoh, jangan (terlalu) ingin menyindir orang, urus dulu anak yang belum juga hamil itu, dan cari kerja untuk diberikan kepada anakmu itu, kau katakan saya pembantu, hai puki mai (makian yang merendahkan) supaya engkau tahu, saya kerja (di) SPG VIVO dari perusahaan puki (alat kelamin perempuan) acu (anjing) , tidak seperti kau pergi menjual puki (alat kelamin perempuan) pada Teta, pergi tidur di kamar mama rull puki (alat kelamin perempuan) acu (anjing) , memang dasar kau perempuan tidak tamat SD buta social media, tidak tahu malu dipukul anak kecil, Nuu saya lebih jahat dari Mega, jangan sampai kau tidak bisa jalan memang (jika) saya memukulmu, perempuan gatal. Bahwa kata – kata yang terdapat dalam postingan tersebut diatas menurut Ahli Bahasa SALIMULLOH TEGAR SANUBARIANTO,S.Pd, M.Pd alias SALIM kalimat – kalimat tersebut adalah kalimat deklaratif yang bertujuan untuk memaki dan mengungkapkan fakta negative lawan bicaranya. Hal ini dapat ditujukan dari kata-kata makian yang berbahasa daerah Manggarai, seperti Puki Mai, Puki Acu, Ine Wae Katel. Selain itu, ada juga kalimat yang mengungkapkan fakta negative yang belum tentu terbukti kebenaranya seperti “Memang dasarr hau inewai toe tamat SD Buta Sosial Media dan DASARR PEREMPUAN BUTA SOSIAL MEDIA. Dari kalimat dan pilihan kata yang digunakan, Terdakwa memang bertujuan memaki dan membeberkan fakta negative tentang korban.
------------ Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |