Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
18/Pdt.P/2023/PN Rtg |
Tanggal Surat |
Jumat, 17 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | GABRIEL KOU, SH | ONG HERMIEN | 2 | YOHANES BABTISTA KOU, S.H., M.Hum | ONG HERMIEN |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
Mengabulkan permohonan pemohon; ----------------------------------------------------------------------------------
Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 33/Pdt.G/PN.Rtg., tanggal24 November 2020yang semula tertulis “ ONG HERMIN “dibetulkan menjadi” ONG HERMIEN”; ---------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ruteng untuk mengganti nama Pemohon tersebut di atas dalam Turunan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 33/Pdt.G/2020, tanggal 24 November 2020 tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |