Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tanah objek sengketa dengan luas 1.165 m2 (seribu seratus enam puluh lima meter persegi) yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 20 a.n. Eduardus Dada, dengan rincian:
a) seluas + 28 m2 bidang tanah yang terletak bagian utara jalan akses dari Desa Bere ke Desa Golo Ncuang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : berbatasan dengan tanah Ignasius Kabut
- Batas Selatan: jalan akses dari Desa Bere ke Desa Golo Ncuang
- Batas Timur : berbatasan dengan tanah milik Katarina Ngeok
- Batas Barat : berbatasan dengan sebagian Tanah sertifikat SHM No.20 a.n. Eduardus Dada yang tidak dikuasai oleh Para Tergugat, dan
b) seluas + 1.137 m2 tanah yang terletak di bagian selatan jalan akses dari Desa Bere ke Desa Golo Ncuang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara: berbatasan dengan jalan akses dari Desa Bere ke Desa Golo Ncuang
- Batas Selatan: berbatasan dengan tanah milik Gereja, Yohanes Par, Mateus Kiman, Ardi Hambur, Dorteus Papur
- Batas Timur : berbatasan dengan tanah milik Katarina Ngeok
- Batas Barat : berbatasan dengan Tanah Gereja
adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian pada Penggugat sejumlah Rp. 1.533.400.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.533.400.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang telah dilaksanakan.
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan atau tidak melakukan aktivitas apapun di atas tanah objek sengketa termasuk tidak boleh tinggal di rumah Penggugat dan “menyelamatkan” barang-barang milik Penggugat yang dibuang oleh Para Tergugat sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari akibat Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi (Uitvoerbarbijvorrad).
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Jika Ketua Pengadilan Negeri Ruteng atau Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |