| Petitum |
- Menerimadan mengabulkan Gugatan Penggugat I, II, III, IV untuk seluruhnya;-----------
- Menyatakan hukum Penggugat I, II, III, IV adalah ahli waris dari bapakHilarius Lalong (alm),Veronika Menggo (almh),danYuliana Raong (almh) yang sah;-----------------------
- Menyatakan hukumTergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Telahmelakukan Perbuatan melawan hukum (PMH);--------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa:------------------------------------------------------------------------
- Tanah luas 482,13 m2 dan rumah diKampungLando, RT/RW:006/003 Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran dengan batas-batas sebagai berikutbagiantimur berbatasan dengan halaman kampung Lando, bagian Barat berbatasan dengan tanah kebun bapak Lukas Senda, Bagian Utara berbatasan dengan tanah dan rumah bapak Bonefasius Dima, dan Bagian selatan berbatasan dengan tanah dan Rumah Alfonsius Mondo;-------------------------------------------------------------------------
- Tanah kebun Pu’uPaka, Luas 1.500 m2, Terletak di RT/RW:008/004, Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Batas bagiantimurdengan tanah bapak Martinus Mbai/ Agustinus Sambi, Bagian barat batas dengan jalan raya, bagian utara batas dengan Leonardus Lewa, bagian selatan batas dengan jalan raya; ----------------------------------------------------
- Tanah kebun Tanah torong, Luas 9. 800 m2, Terletak di Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batasbagiantimur berbatasan dengan Jalan Raya dan tanah bapak Dami Nggorong, bagian barat berbatasan dengan sungai wae kian, bagian selatan berbatasan dengan bapak ThomasNiki/Edil Mbawu, bagian utara berbatasan dengan tanah bapak Domi Watu/Ser nai dan tanah milik bapak Nikolaus Bau/Fidel Sambung;----------------------
- Tanah kebun Pu’uBetong, Luas 2.015,5 m2, terletak di Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, bagiantimurbatasdengan Selokan/Saluran Irigasi, bagian barat batas dengan Meus Nderu dan Agus Sambi, bagian Selatan batas dengan Gonis Sereng, Bagian Utara batas dengan Agus Sambi/MartinusMba’I;---------------------------------------------------------------------------
- Tanah sawah Watu Pogol, Luas 2.703,75 m2, yang terletak diwilayah Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, bagian Timurberbatasandengan Thomas Niki/Edil Mbawu, bagian barat berbatasan dengan Domi Watu/Sikus Nai, bagian utara berbatasan dengan Nikolaus Bau/Kornelis Radi, bagian Selatan batas dengan Selokan/Saluran Irigasi;--------------------------------------
- Tanahsawah Puu Kupe/sawah Perkara, Luas 2.678 m2, Terletak di Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas bagianTimurbatasdenganLamber Senggo/ Regina Mamo, bagian Baratbatas denganNikolaus Sanggu, bagian Utarabatas denganBernadus Siar, bagian Selatanberbatasan dengan NaborSole/ Natus Ngauk;----------------------------
Adalahhartawarisan PeninggalanbapakHilarius Lalong (alm), Veronika Menggo (almh),danYuliana Raong (almh);-----------------------------------------------------------------
- MenyatakanhukumPenggugat I, II, III, IV berhakatasWarisanpeninggalanbapakHilarius Lalong (alm), ibu Veronika Menggo (almh),dan ibu Yuliana Raong (almh)berupa:---------------------------------------------------------------
- Tanah luas 482,13 m2 dan rumah diKampungLando, RT/RW:006/003 Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran dengan batas-batas sebagai berikutbagiantimur berbatasan dengan halaman kampung Lando, bagian Barat berbatasan dengan tanah kebun bapak Lukas Senda, Bagian Utara berbatasan dengan tanah dan rumah bapak Bonefasius Dima, dan Bagian selatan berbatasan dengan tanah dan Rumah Alfonsius Mondo;-------------------------------------------------------------------------
- Tanah kebun Pu’uPaka, Luas 1.500 m2, Terletak di RT/RW:008/004, Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Batas bagiantimurdengan tanah bapak Martinus Mbai/ Agustinus Sambi, Bagian barat batas dengan jalan raya, bagian utara batas dengan Leonardus Lewa, bagian selatan batas dengan jalan raya; ---------------------------------------------------
- Tanah kebun Tanah torong, Luas 9.800 m2, Terletak di Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batasbagiantimur berbatasan dengan Jalan Raya dan tanah bapak Dami Nggorong, bagian barat berbatasan dengan sungai wae kian, bagian selatan berbatasan dengan bapak ThomasNiki/Edil Mbawu, bagian utara berbatasan dengan tanah bapak Domi Watu/Ser nai dan tanah milik bapak Nikolaus Bau/Fidel Sambung;----------------------
- Tanah kebun Pu’uBetong, Luas 2.015,5 m2, terletak di Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, bagiantimurbatasdengan Selokan/Saluran Irigasi, bagian barat batas dengan Meus Nderu dan Agus Sambi, bagian Selatan batas dengan Gonis sereng, Bagian Utara batas dengan Agus Sambi/MartinusMba’I;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah sawah Watu Pogol, Luas 2.703,75 m2, yang terletak diwilayah Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, bagian Timurberbatasandengan Thomas Niki/Edil Mbawu, bagian barat berbatasan dengan Domi Watu/Sikus Nai, bagian utara berbatasan dengan Nikolaus Bau/Kornelis Radi, bagian Selatan batas dengan Selokan/Saluran Irigasi;--------------------------------------
- Tanahsawah Puu Kupe/sawah Perkara, Luas 2.678 m2, Terletak di Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas bagianTimurbatasdenganLamber Senggo/ Regina Mamo, bagian Baratbatas denganNikolaus Sanggu, bagian utarabatas denganBernadus Siar, bagian Selatanberbatasan dengan NaborSole/ Natus Ngauk;-----------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat I tidak berhak untuk menguasai tanahwarisanbapakHilarius Lalong (alm),Veronika Menggo (almh),danYuliana Raong (almh), berupa:-------------
- Tanah luas 482,13 m2 dan rumah (utama) diKampungLando, RT/RW:006/003 Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran dengan batas-batas sebagai berikutbagiantimur berbatasan dengan halaman kampung Lando, bagian Barat berbatasan dengan tanah kebun bapak Lukas Senda, Bagian Utara berbatasan dengan tanah dan rumah bapak Bonefasius Dima, dan Bagian selatan berbatasan dengan tanah dan Rumah Alfonsius Mondo;-------------------------------------------------------------------------
- Tanah kebun di Tanah torong, Luas 9.800 m2, Terletak di Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batasbagiantimur berbatasan dengan Jalan Raya dan tanah bapak Dami Nggorong, bagian barat berbatasan dengan sungai wae kian, bagian selatan berbatasan dengan bapak ThomasNiki/Edil Mbawu, bagian utara berbatasan dengan tanah bapak Domi Watu/Ser nai;-------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah kebun di Pu’uBetong, Luas 2.015,5 m2, terletak di Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, bagiantimurbatasdengan Selokan/Saluran Irigasi, bagian barat batas dengan Meus Nderu dan Agus Sambi, bagian Selatan batas dengan Gonis sereng, Bagian Utara batas dengan Agus Sambi/MartinusMba’I;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah sawah di Watu Pogol, Luas 2.703,75 m2, yang terletak diwilayah Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, bagian Timurberbatasandengan Thomas Niki/Edil Mbawu, bagian barat berbatasan dengan Domi Watu/Sikus Nai, bagian utara berbatasan dengan Nikolaus Bau/Kornelis Radi, bagian Selatan batas dengan Selokan/Saluran Irigasi;--------------------------------------
- Tanahsawahdi Puu Kupe/sawah Perkara, Luas 2.678 m2, Terletak diwilayah Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas bagianTimurbatasdenganLamber Senggo/ Regina Mamo, bagian Baratbatas denganNikolaus Sanggu,utarabatas denganBernadus Siar,Selatanberbatasan dengan NaborSole/ Natus Ngauk;-----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I karena telah merugikan Penggugat I, II, III, IV untuk mengembalikan tanah warisan bapakHilarius Lalong (alm), Veronika Menggo (almh),danYuliana Raong (almh) kepada Penggugat I, II, III, IV selaku ahli waris yang sah berupa:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah luas 482,13 m2 dan rumah (utama) di Kampung Lando, RT/RW:006/003 Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran dengan batas-batas sebagai berikut bagian timur berbatasan dengan halaman kampung Lando, bagian Barat berbatasan dengan tanah kebun bapak Lukas Senda, Bagian Utara berbatasan dengan tanah dan rumah bapak Bonefasius Dima, dan Bagian selatan berbatasan dengan tanah dan Rumah Alfonsius Mondo;-------------------------------------------------------------------------------
- Tanah kebun di Tanah torong, Luas 9.800 m2, Terletak di Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas bagian timur berbatasan dengan Jalan Raya dan tanah bapak Dami Nggorong, bagian barat berbatasan dengan sungai wae kian, bagian selatan berbatasan dengan bapak Thomas Niki/Edil Mbawu, bagian utara berbatasan dengan tanah bapak Domi Watu/Ser nai;------------------------------------------------------------------------------------
- Tanah kebun di Pu’u Betong, Luas 2.015,5 m2, terletak di Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, bagian timur batas dengan Selokan/Saluran Irigasi, bagian barat batas dengan Meus Nderu dan Agus Sambi, bagian Selatan batas dengan Gonis sereng, Bagian Utara batas dengan Agus Sambi/Martinus Mba’I;------------------------------------------------------------------------
- Tanah sawah di Watu Pogol, Luas 2.703,75 m2, yang terletak diwilayah Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, bagian Timur berbatasan dengan Thomas Niki/Edil Mbawu, bagian barat berbatasan dengan Domi Watu/Sikus Nai, bagian utara berbatasan dengan Nikolaus Bau/Kornelis Radi, bagian Selatan batas dengan Selokan/Saluran Irigasi;-------------------------------------
- Tanah sawah di Puu Kupe/sawah Perkara, Luas 2.678 m2, Terletak diwilayah Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas bagian Timur batas dengan Lamber Senggo/ Regina Mamo, bagian Barat batas dengan Nikolaus Sanggu, utara batas dengan Bernadus Siar, Selatan berbatasan dengan Nabor Sole/ Natus Ngauk., Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah warisan bapak Hilarius Lalong (alm)Veronika Menggo (almh), dan Yuliana Raong (almh) kepada Penggugat I, II, III, IV;----------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat II tidak berhak menempati Tanah seukuran luas rumah bagian dapur dan rumah bagian dapur diKampungLando, RT/RW:006/003 Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran karena rumah dapur tersebut didirikan diatas tanah warisan bapakHilarius Lalong (alm), Veronika Menggo (almh),danYuliana Raong (almh);-------
- Menghukum Tergugat II karena telah merugikan Penggugat I, II, III, IV untuk meninggalkan Tanah seukuran luas rumah bagian dapur dan rumah bagian dapur diKampungLando, RT/RW:006/003 Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran karena rumah dapur tersebut didirikan diatas tanah warisan bapakHilarius Lalong (alm), Veronika Menggo (almh),danYuliana Raong (almh) dan meyerahkan tanah dan rumah dapur kapada para ahli waris/ Penggugat I, II, III, IV;--------------------------------------------------
- Menyatakan hukum jual beli Tanah kebun diPu’uPaka, Luas 1.500 m2, Terletak di RT/RW:008/004, Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Batas bagiantimurdengan tanah bapak Martinus Mbai/ Agustinus Sambi, Bagian barat batas dengan jalan raya, bagian utara batas dengan Leonardus Lewa, bagian selatan batas dengan jalan raya antara Tergugat I dengan Terguaga III tidak sah menurut hukum;------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat III adalah Pembeli Tanah kebun di Pu’uPaka, Luas 1.500 m2, Terletak di RT/RW:008/004, Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Batas bagiantimurdengan tanah bapak Martinus Mbai/ Agustinus Sambi, Bagian barat batas dengan jalan raya, bagian utara batas dengan Leonardus Lewa, bagian selatan batas dengan jalan raya yang tidak sah dan tidak beritikad baik karena bukan membeli dari ahli waris bapakHilarius Lalong (alm), Veronika Menggo (almh),danYuliana Raong (almh) sehingga terhadap Tergugat III selaku pembeli tidak beritikad baik tidak perlu dilindungi hukum;-
- Menghukum Tergugat III karena telah merugikan Penggugat I, II, III, IV untuk menutup kembali lubang galian fundasi, mengangkut kembali seluruh material bangunan diatas tanah warisan bapakHilarius Lalong (alm), Veronika Menggo (almh),danYuliana Raong (almh) dan segera panen tanaman pertanian (Porang, dll) yang tanam diatas Tanah kebun Pu’uPaka, Luas 1.500m2, Terletak di RT/RW:008/004, Dusun Lando, Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Batas bagiantimurdengan tanah bapak Martinus Mbai/ Agustinus Sambi, Bagian barat batas dengan jalan raya, bagian utara batas dengan Leonardus Lewa, bagian selatan batas dengan jalan raya dan mengembalikan tanah warisan tersebut kepada penggugat I, II, III, IV sebagai ahli waris yang sah;------------------------------------------------------------
- MenghukumTergugat I, II,untukmemberikangantirugikepadaPenggugat I, II, III, IV karena telah menggunakan/memanfaatkan hasil dari warisanbapakHilarius Lalong (alm), Veronika Menggo (almh),danYuliana Raong (almh)sejaktahun1993(tahunmeninggal ibuVeronikaMenggo)secaramelawanhukumsebesarRp100. 000.000(serratus juta rupaih) secara tunaidan seketika kepada Penggugat I, II, III, IV;----------
- MenghukumTergugat I, II, III untuk membayaruangpaksa(dwangsom)kepadaPenggugat I, II, III, IV sebesarRp.500.000(limaratus rupiah)setiap hari, setiap lalaimemenuhiisiputusan,terhitungsejak putusan diucapkan hinggadilaksanakan;-----------
- Menyatakan hukumPutusan inidapatdijalankan lebih dahulu (uitvoirBaarBijVooraad), meskipun timbulperlawanan, bandingmaupun kasasioleh Tergugat;-----------
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar seluruh biayayang timbuldalamperkara ini;---------------------------
SUBSIDAIR------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------------------------------- |