Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Rtg NOBERTUS DALUS KAROLIUS DAUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOBERTUS DALUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Angelianus Hasiman Saik, S.HNOBERTUS DALUS
Tergugat
NoNama
1KAROLIUS DAUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukumPENGGUGAT adalah pemilik yang sah dan berhak menguasai sebidang tanah adat yang terletak di Palo, Dusun Waling, Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, yang diperoleh berdasarkan pembagian warisan yang dilakukan oleh Almarhum Bernadus Ero pada tanggal 18 Juli 2018.
  3. Menyatakan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh Almarhum Bernadus Ero pada tanggal 18 Juli 2018 adalah sah menurut hukum dan mengikat seluruh ahli waris.
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang menguasai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa syarat.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tidak lagi memasuki, menguasai, memanfaatkan, memperjualbelikan, mengalihkan, menghibahkan, menyewakan, menjaminkan, atau melakukan perbuatan hukum apa pun terhadap objek sengketa.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  9. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
  12. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  1. SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex eaquo et bono) dalam Peradilan yang Benar dan Baik

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak