| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah yang terletak di Mbanes Mano Nancang, Kelurahan Mandosawu, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan Luas ± 2.238 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Berbatasan dengan selokan air dan bapak Sius Nahas
- Barat : Berbatasan dengan selokan air dan bapak Sius Nahas
- Timur : Berbatasan dengan selokan air
- Selatan : berbatasan dengan selokan air
- Melarang Tergugat I untuk melakukan segala aktivitas di atas tanah milik Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan agama Katolik yang di langsungkan di Gereja Stasi Mano, Paroki St. Paulus Mano antara alm. Laurens Djoneng dengan almh. Martina Dudet;
- Menyatakan sah ahli waris dari alm. Laurens Djoneng dengan almh. Martina Dudet atas nama : Yuliana Hasina Tija Joneng, Maria Kristina Dita, Adrianus Joneng, Anastasia Nomina, Siti Fatimah, dan Ferdinandus Papur
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang SAH atas sebidang tanah yang terletak di Mbanes Mano Nancang, Kelurahan Mandosawu, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dengan Luas ± 2.238 M2 dan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan selokan air dan bapak Sius Nahas
- Barat : berbatasan dengan selokan air dan bapak Sius Nahas
- Timur : Berbatasan dengan selokan air
- Selatan : berbatasan dengan selokan air
Yang diperoleh berdasarkan Pewarisan dari alm.Adrianus Joneng (suami Penggugat) yang merupakan anak kandung dari alm. Laurens Djoneng dan almh. Martina Dudet
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang memasuki, menguasai, mengolah tanah obyek sengketa tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I membangun rumah diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan penguasaan tanah obyek sengketa oleh Penggugat dan pendahulunya dilakukan secara sah, yaitu secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan dengan itikad baik;
- Menghukum Tergugat I dan siapa saja atau pihak lain yang menempati atau mendapat hak dari Tergugat I atas tanah obyek sengketa menyerahkan tanpa syarat kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari perikatan apapun dan bila perlu pelaksanaannya (eksekusi) dibantu oleh alat Negara atau Polisi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian:
- Kerugian Materiil sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
Total keseluruhan Rp 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta rupiah), yang dibayar secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan dan menetapkan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, yang wajib dibayarkan kepada Penggugat, apabila Tergugat I lalai, menunda, atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sampai dengan Tergugat I melaksanakan seluruh isi putusan secara sempurna;
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Dalam peradilan yang baik, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|