INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Rtg | EDWARD SONNY KURNIADY DARUNG | Kejaksaan Negeri Manggarai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Rtg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Peanahan atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon tentang penangkapan dan atau penahanan;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon ;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula ;
8. Menghukum Termohon untutk membayar ganti rugi yang dialami Pemohon sebesar Rp. 1.000. 000. 000,- ( satu miliar rupiah);
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
ATAU :
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |