Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Rtg EDWARD SONNY KURNIADY DARUNG Kejaksaan Negeri Manggarai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDWARD SONNY KURNIADY DARUNG
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Manggarai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Peanahan atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon tentang penangkapan dan atau penahanan;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan; 
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon ;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula ;
8. Menghukum Termohon untutk membayar ganti rugi yang dialami Pemohon sebesar Rp. 1.000. 000. 000,- ( satu miliar rupiah);
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
ATAU :
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya