Petitum |
- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- 2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan /diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng atas ?2 (dua) bidang tanah berertifikat hak milik Nomor 97 tahun 1991 dan Sertifikat Nomor 137 tahun 1993 yang terletak di Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kec. Reok, Kab. Manggarai
- 3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian kepada Penggugat sebagai ahli warisnya sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang ditetapkan sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
- 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian immateriil Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp. 150.000,- (Serratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- 7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- 8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Terguggat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);
- 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |