Petitum |
<!--[if !supportLists]-->
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan selengkapnya;----------------------
- Menyatakan hukum bahwa salah satu bidang tanah milik Bapak DAVID DJEMPO, Alm. itu adalah sebidang tanah kering yang terletak di Wae Bahi, RT. 08/RW. 04, Cancar, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, dan telah Ia bagikan kepada 3 (tiga) orang Anak Laki-laki dari 3 (tiga) orang saudara Laki-lakinya, yang kemudian dipertegas kembali pembagianya oleh Anak-anak dan/atau oleh Para Ahli Waris dari 6 (enam) orang saudara/i kandung Bapak DAVID DJEMPO, Alm. tersebut pada tanggal 2 Desember 2006, di Kampung Wae Aur, Desa Beo Rahong, Kecamatan Ruteng, dibawah pimpinan Bapak MIKAEL NGAMPUT, Alm., yaitu sebagai berikut : -------------------------------------
2.1. HERYBERTUS DARUNG, Alm. yaitu Anak Laki-laki dari Bapak YAKOBUS DARUNG, Alm.; Dimana Drs. HERYBERTUS DARUNG, Alm., adalah merupakan suami dari Tergugat I, dan/atau Ayah Tergugat II;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang secara administratif terletak di Wae Bahi, RT. 08/RW. 04, Cancar, Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, adalah merupakan tanah milik Penggugat, yang diperoleh berdasarkan pembagian dari Bapak DAVID DJEMPO, Alm. yang secara resmi ditetapkan secara bersama oleh Anak-anak dan/atau oleh Para Ahli Waris dari 6 (enam) orang saudara/i kandung Bapak DAVID DJEMPO, Alm., pada tanggal 2 Desember 2006, di Kampung Wae Aur, Desa Beo Rahong, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, sebagaimana tersebut pada posita gugatan Penggugat pada butir: 12 (duabelas) dan 13 (tigabelas) diatas; Dengan ukuran, luas, dan batas-batas tanah obyek sengketa adalah sebagai berikut : --------------------------
- Pada bagian Utara (dari Timur ke Barat) berukuran : 10 meter;-
- Pada bagian Timur (dari Utara ke Selatan) berukuran : 28 meter;-
- Pada bagian Selatan (dari Timur ke Barat) berukuran : 18 meter;-
- Pada bagian Barat (dari Utara ke Selatan) berukuran : 35 meter;-
Jadi, total luas Tanah obyek sengketa, adalah : 392 m2;---
Sedangkan batas-batas tanah obyek sengketa tersebut, adalah sebagai berikut : --------
- Utara berbatasan dengan : Tanah milik Tergugat I dan II;-----------
- Timur berbatasan dengan : Tanah milik Tergugat I dan II;-----------
- Selatan berbatasan dengan : Jalan Raya Ruteng – Golo Welu;---------
- Barat berbatasan dengan : Tanah milik Bapak Agustinus Sanggur, dan Robertus Mongko;-------------------
Adalah merupakan tanah milik Penggugat, yang diperoleh dengan cara-cara sebagaimana tersebut diatas;--------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa pembagian harta warisan berupa 12 (duabelas) bidang tanah milik Bapak DAVID DJEMPO, Alm., yang dilakukanya secara lisan semasa hidupnya, kepada Anak-anak dan/atau Para Ahli Waris dari 6 (enam) orang saudara/i kandungnya, yang kemudian dipertegas kembali pembagianya oleh mereka sendiri, yaitu oleh Anak-anak dan/atau oleh Para Ahli Waris dari 6 (enam) orang saudara/i kandung Bapak DAVID DJEMPO, Alm. tersebut, pada tanggal 2 Desember 2006, di Kampung Wae Aur, Desa Beo Rahong, Kecamatan Ruteng, dibawah pimpinan Bapak MIKAEL NGAMPUT, Alm. adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat lagi;-------------
- Menyatakan hukum bahwa tindakan pengklaiman dan/atau penguasaan yang dilakukan secara sepihak dan melawan hukum oleh Tergugat I dan II, bersama Pewaris mereka Drs. HERYBERTUS DARUNG, Alm., yang diawali dengan melakukan pembangunan rumah diatas tanah obyek sengketa, yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pensertifikatan tanah obyek sengketa pada tanggal 21 Juli 2009, dan Akta Peralihan Hak tertanggal 23 September 2020, menanam tanaman-tanamn diatas tanah obyek sengketa, dan terakhir tepatnya pada Bulan Juni 2022 menguburkan rangka tulang Mayat dari Drs. HERYBERTUS DARUNG, Alm., diatas tanah obyek sengketa milik Penggugat ini, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan Penggugat, karena telah mengklaim dan/atau menguasai Tanah milik Penggugat secara sepihak, dengan tanpa hak dan melawan hukum;---------------
- Menyatakan hukum bahwa ketidak-cermatan dan/atau kelalaian Turut Tergugat I, dalam hal ini Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Manggarai di Ruteng, dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 423, Tertanggal 21 Juli 2009, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sangat merugikan Penggugat, yang oleh karena itu, terhadap Sertifikat Hak Milik tersebut, haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah obyek sengketa a quo, karena bukan tanah milik dari Drs. HERYBERTUS DARUNG, Alm., dan juga bukan tanah milik Tergugat I dan II, melainkan tanah milik Penggugat;---------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa ketidak-cermatan dan/atau kelalaian Turut Tergugat II, dalam hal ini Notaris/Pejabat Pembuat Akata Tanah (PPAT) : YUSTINA MERSEDES KOSTA JELATU, SH. M. KN., yang melakukan peralihan Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama Drs. HERYBERTUS DARUNG, Alm. sebagaimana tersebut pada butir 6 (enam) petitum gugatan diatas, yang selanjutnya menerbitkan Akta Pembagian Hak Bersama, No. : 21/2020, Tertanggal 23 September 2020, yang kemudian beralih seolah-olah menjadi hak milik dari Tergugat II, adalah merupakan Perbuatan Melawab Hukum (PMH) yang sangat merugikan Penggugat, yang oleh karena itu terhadap Akta peralihan tersebut, haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan tanah obyek sengketa a quo, karena bukan tanah milik Drs. HERYBERTUS DARUNG, Alm., dan juga bukan tanah milik Tergugat I dan II, melainkan tanah milik Penggugat;--------------
- Menyatakan hukum bahwa permohonan Penggugat terhadap putusan serta-merta dan/atau menjalankan putusan ini terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun Para Tergugat dan Turut Tergugat, melakukan perlawanan (verzet) dan/atau melakukan upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali, adalah sangat berdasar dan beralasan hukum;--------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (conservatooir besslaag) terhadap tanah obyek sengketa a quo milik Penggugat ini, adalah syah dan berharga;-
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat, dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, agar segera mengosongkan Tanah obyek sengketa a quo milik Penggugat, dan segala sesuatu yang ada diatas Tanah obyek sengketa a quo, yaitu 1 (satu) unit bangunan rumah milik Tergugat I dan II, 1 (satu) unit bangunan Kuburan milik Drs. HERYBERTUS DARUNG, Alm., yang dibangun oleh Tergugat I dan II, agar kedua bangunan tersebut segera di bongkar dengan tanpa syarat, beserta seluruh tanaman yang ada diatas tanah obyek sengketa a quo, juga harus segera dicabut seluruhnya, yang selanjutnya Tanah obyek sengketa a quo, segera diserahkan kepada Penggugat selaku Pemilik sah atas Tanah obyek sengketa a quo, setelah memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), jika perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo, sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);---------------------------------------------------------
- SUBSIDAIRE : -----------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------
Demikian gugatan ini kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Cq. yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada Pengadilan Negeri tersebut, dan atas perhatiannya kami haturkan limpah terima kasih;-------------------------------------------------------------------- |