| Petitum |
- Primer
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------------
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang terletak sekarang berlokasi di Watu Tewuk, RT. 004, RW.02, Desa Satar Lahing, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, (dahulu beralamat di Watu Tewuk, Desa Bea Ngencung, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai), Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas + 65 meter x 75 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bagian Timur berbatasan dengan Jalan Raya.
- Bagian Barat berbatasan dengan Tanah Desa/Kebun Hansip.
- Bagian Utara berbatasan dengan tanah milik Yohanes Mbeok alm.
- Bagian Selatan berbatasan dengan Tanah Desa/Kebun Hansip.
Adalah Sah milik Penggugat berdasarkan jual beli pada tanggal 15 Januari 2002; --
- Menyatakan hukum jual beli antara Penggugat dengan bapak Agustinus Pantang pada 15 Januari 2002 adalah sah: ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum kwitansi dan surat jual beli pada tanggal 15 Januari 2002 antara Penggugat dengan Bapak Agustinus Pantang adalah sah; ---------------------------------
- Menyatakan hukum kwitansi jual beli tanah antara Penggugat dengan bapak Agustinus Pantang pada tanggal 15 Januari 2002 adalah sah: ---------------------------
- Menyatakan hukum3 (tiga) bidang tanah yang diperoleh Bapak Agustinus Pantang pada tahun 1983 yang diperolehberdasarkandari: 1 (satu) bidang tanah berukuran + 15 meter x 65 meter berdasarkan pembagian dari bapakHERMAN RADAS alm, selaku kepala Dusun Satar Lahing,kemudain 1 (satu) bidang tanah lagi yang berukuran + 25 meter x 65 meter di peroleh dari pemberian bapak EVARINUS DAHA alm, secara adat Manggarai “Kapu Manuk Lele tuak”. Selanjutnya 1 (satu) bidang tanah lagi berdasarkan jual beli dengan bapak DAMI MAHU dengan ukuran +35 meter x 65 meter adalah sah menurut hukum; ----------------------------------------
- Menyatakan hukum penguasaan tanah oleh penggugat sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2026 selama jangka waktu 24 (dua puluh empat) tahun dan penguasaan tanah oleh Bapak Agustinus Pantang dari tahun 1983 – 2002 selama jangka waktu 19 (Sembilan belas) tahun, tanpa ada pencegatan, gangguan dan larangan dari siapaun, sesuai dengan norma, kaidah hukum yang berlaku, maka secara hukum tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat; ----------------------
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I yang menghindar dari tanggung jawab sebagai Tu’a Gendang Lalang atas pengklaiman tanah Penggugat menjadi milik Gendang Lalang yang telah membawa kerugian bagi pihak Penggugat adalah perbuatan perbuatan melawan hukum; ---------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat II dan Tergugat III mengklaim tanah obyek sengketa sebagai tanah milik Gendang Lalang dan membagi kepada para Tergugat IV sampai dengan XVdengan cara mengkapling tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat IV s/d Tergugat XV yang menerima, menguasai. mengerjakan, mengolah dan mendirikan bangunan Pondok di atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; --------------------------------
- Menyatakan hukum perbuatan para Tergugat yang membagi sebagian tanah milik Penggugat untuk akan dijadikan jalan tanpa ijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat yaitu kerugian Materil bagi Penggugat sebesar RP. 299.750.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). dan kerugian Immateril karena merasa Terancam karena merasa tertekan, nama baik tercemar sebesar RP. 250.000.000 (dua ratus lima puluh Juta Rupiah); ----------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah obyek sengketa, tidak mengalihkan tanah obyek sengketa kepada siapapun; --------
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Negeri Ruteng; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan Para Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi) dan/atau Para Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa oleh karena secara hukum Para Tergugat bukan pemilik atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo, makaPara Tergugat di hukum untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala bila perlu pelaksanaannya mengunakan alat berat yang dibantu oleh Aparat Keamanan atau polisi; --------------
- MenghukumPara Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------
- Subsideir
Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka para Penggugat mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |