Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Rtg DOROTEA NEWOL 1.Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah PPKAD yang sekarang nomenklaturnya berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Manggarai Timur
2.Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau yang sekarang dikenal dengan nama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kabupaten Manggarai Timur
3.Kepala Bagian Umum SETDA Kabupaten Manggarai Timur
4.DAMIANUS NIKOLAUS ANDIABUDI
5.KATAS PETRUS, S.Sos., M.MA.
6.BERGITA JULIMAT
7.PARERA FRANSISKUS X. TEJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOROTEA NEWOL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BONAVANTURA JEMARUT, SH.DOROTEA NEWOL
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah PPKAD yang sekarang nomenklaturnya berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Manggarai Timur
2Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau yang sekarang dikenal dengan nama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kabupaten Manggarai Timur
3Kepala Bagian Umum SETDA Kabupaten Manggarai Timur
4DAMIANUS NIKOLAUS ANDIABUDI
5KATAS PETRUS, S.Sos., M.MA.
6BERGITA JULIMAT
7PARERA FRANSISKUS X. TEJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Bupati Manggarai Timur
2Kepala Inspektorat Daerah Kabuapaten Manggarai Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :
    1. Memerintahkan Tergugat III untuk segera membayar utang/tagihan pokok beserta bunganya sesuai surat nomor BU.010/500/XI/2015 tertanggal 04 Nopember 2015 (bukti P-10) dengan perincian sisa utang sebagai berikut :
  • Pokok sebesar Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bunga selama 9 tahun sebesar Rp. 154.770.000,- (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
    1. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera membayar utang/tagihan pokok beserta bunganya sesuai pengakuan yang telah disampaikan kepada Penggugat baik secara lisan maupun tulisan/surat.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :
    1. Mmenerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat;
    3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus seluruh utang/tagihan :
  • Pokok sebesar Rp. 632.956.500,- (enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah)
  • Bunga selama 9 tahun sebesar Rp. 341.796.510 (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sepuluh rupiah)

Dengan demikian total yang harus dibayar adalah sejumlah Rp. 974.753.010,- (sembilan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu sepuluh rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus seluruh kerugian Penggugat baik materiil maupun immateriil sebesar Rp. 1.974.753.010,- (Satu miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu sepuluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil       

= Pokok + Bunga

= 632.956.500 + 341.796.510

= Rp. 974.753.010,-

(Sembilan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu

sepuluh rupiah).

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian mana merupakan kerugian yang sama sekali tidak dapat diukur dengan barang apapun dan juga tidak dapat dinilai dengan besarnya uang, namun untuk mengimbanginya Penggugat menuntut kompensasi atas kerugian dimaksud sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya memenuhi isi putusan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini berlaku dan mengikat serta memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak