Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/PDT.G/2014/PN.RUT KATARINA JENIA 1.MOSES NOMPO
2.DOROTEUS DOMPOS
3.Agustinus Sosea
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 19/PDT.G/2014/PN.RUT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KATARINA JENIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERLAN YUSRAN,SHKATARINA JENIA
Tergugat
NoNama
1MOSES NOMPO
2DOROTEUS DOMPOS
3Agustinus Sosea
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhannya ;
  2. Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Ruteng sah dan berharga ;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dan bapak Martinus Pepo (Alm.) adalah suami istri sah yang menikah pada tanggal 9 Oktober 1959 berdasarkan Surat Kawin yang dikeluarkan oleh Paroki Ruteng pada tanggal 18 Juli 19 75 ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa transaksi jual beli antara suami Penggugat bapak Martinus Pepo (Alm.) dan Sius Tinggul pada tanggal 03 April 1961 seharga Rp 600,- (Enam Ratus Rupiah) dengan ukuran 36 m x 14 m yang terletak di Ruteng Puu, Kel. Golo Dukal, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Bagian Timur berbatasan dengan tanah kintal kampung.
  • Bagian barat berbatasan dengan tanah milik Gaspar Lempos
  • Bagian Utara berbatasan dengan tanah milik Gaspar Lempos
  • Bagian selatan berbatasan dengan tanah milik Rikardus Dukut ( Alm. ) sekarang oleh istrinya bernama Agata Mamut.

Adalah sah menurut hukum ;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa dimaksud dengan ukuran 36 m x 14 m yang terletak di Ruteng Puu, Kel. Golo Dukal, Kec. Langke Rembong dengan batas-batasnya sebagai

berikut :

  • Bagian timur berbatasan dengan tanah kintal kampung
  • Bagian barat berbatasan dengan tanah milik Gaspar Lempos
  • Bagian Utara berbatasan dengan tanah milik Gaspar Lempos
  • Bagian selatan berbatasan dengan tanah milik Rikardus Dukut ( Alm. ) sekarang oleh istrinya bernama Agata Mamut.

Adalah milik Penggugat bersama suami Penggugat bapak Martinus Pepo ( Alm.) ;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat dengan cara menguasai, memasuki, menebang pohon mangga,dan pohon kopi milik Penggugat, menanam pohon kopi baru,

membangun kandang babi, membangun rumah di atas sebagian tanah sengketa pada bagian timur tersebut adalah tindakan main hakim sendiri atau perbuatan melawan hukum ;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang melawan hukum tesebut, telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun immateril sejumlah Rp

60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) dengan rincian :

  • Kerugian materil yakni tidak dapat memanfaatkan hasil tanaman di atas tanah tersebut yang jika dinilai dengan uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
  • Kerugian immateril yakni adanya tudingan miring bahwa penggugat dianggap menguasai tanah sengketa tersebut selama + 53 tahun secara tidak sah yang mengakibatkan tekanan psikis yang sejatinya tidak dapat dinilai dengan uang tetapi jika dinilai setara dengan kerugian Rp.50.000.000,- ( Lima puluh Juta Rupiah)

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah ) sebagaimana petitum angka 7 di atas secara tunai

dan seketika begitu keputusan perkara perdata ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;

9. Menghukum para Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah sengketa tersebut kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat

keamanan (polisi) ;
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ;
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau;.................................................................................................................................

Bila bapak Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex aquo et bono );........................................................................

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak