Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/PDT.G/2014/PN.RUT | KATARINA JENIA | 1.MOSES NOMPO 2.DOROTEUS DOMPOS 3.Agustinus Sosea |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2014 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
Nomor Perkara | 19/PDT.G/2014/PN.RUT | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Adalah sah menurut hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa dimaksud dengan ukuran 36 m x 14 m yang terletak di Ruteng Puu, Kel. Golo Dukal, Kec. Langke Rembong dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Adalah milik Penggugat bersama suami Penggugat bapak Martinus Pepo ( Alm.) ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat dengan cara menguasai, memasuki, menebang pohon mangga,dan pohon kopi milik Penggugat, menanam pohon kopi baru, membangun kandang babi, membangun rumah di atas sebagian tanah sengketa pada bagian timur tersebut adalah tindakan main hakim sendiri atau perbuatan melawan hukum ; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang melawan hukum tesebut, telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat baik materil maupun immateril sejumlah Rp 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) dengan rincian :
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah ) sebagaimana petitum angka 7 di atas secara tunai dan seketika begitu keputusan perkara perdata ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; 9. Menghukum para Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah sengketa tersebut kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; Atau;................................................................................................................................. Bila bapak Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex aquo et bono );........................................................................
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |