Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Rtg Maria Ayu Tunggar Alfino Helga Badri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Ayu Tunggar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Antonius BocokMaria Ayu Tunggar
Tergugat
NoNama
1Alfino Helga Badri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1VALENTINUS DULMIN, S.H., M.H.Alfino Helga Badri
2Yulianus Ario JempauAlfino Helga Badri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pinjam meminjam bawah tangan antara penggugat dan tergugat yang dibuat secara lisan pada tanggal 05 Mei 2024;
  • Menyatakan secara hukum tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat;
  • Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar :
  • Pinjaman pokok

:

Rp. 150.000.000,00

  • Bunga (konvensional)

:

Rp. 350.000.000,00

Total

:

Rp. 500.000.000,00

  • Menetapkan sita jaminan atas harta milik tergugat berupa sebidang tanah seluas 396 m2 (tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi), yang terletak di Jalan Arabika Selatan 22, RT 047/ RW 020, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah timur

:

Berbatasan dengan jalan raya.

  • Sebelah selatan

:

Berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Gabriel Eo

  • Sebelah barat

:

Berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Hendrikus Jahur

  • Sebelah utara

:

Berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Aloisius Udar

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah milik tergugat;
  • Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak