| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pinjam meminjam bawah tangan antara penggugat dan tergugat yang dibuat secara lisan pada tanggal 05 Mei 2024;
- Menyatakan secara hukum tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar :
|
|
:
|
Rp. 150.000.000,00
|
|
|
:
|
Rp. 350.000.000,00
|
|
Total
|
:
|
Rp. 500.000.000,00
|
- Menetapkan sita jaminan atas harta milik tergugat berupa sebidang tanah seluas 396 m2 (tiga ratus sembilan puluh enam meter persegi), yang terletak di Jalan Arabika Selatan 22, RT 047/ RW 020, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan batas-batas sebagai berikut :
|
|
:
|
Berbatasan dengan jalan raya.
|
|
|
:
|
Berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Gabriel Eo
|
|
|
:
|
Berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Hendrikus Jahur
|
|
|
:
|
Berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Aloisius Udar
|
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah milik tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
|