Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2026/PN Rtg Rahmawan Bradino Yohanes 1.PT. Gistec Prima Energindo (PT GPE/GISTEK)
2.PT. Hasta Karya Nugraha (PT HAKANA)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmawan Bradino Yohanes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Valentinus Dulmin, S.H., M.H.Rahmawan Bradino Yohanes alias Yohan
Tergugat
NoNama
1PT. Gistec Prima Energindo (PT GPE/GISTEK)
2PT. Hasta Karya Nugraha (PT HAKANA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Berita Acara Musyawarah Untuk Mufakat tanggal 12 Agustus 2024dan Berita Acara  Musyawarah Untuk Mufakat tanggal 13 Agustus 2024;
  3. Menyatakan sah demi hukum hubungan hukum keperdataan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berdasarkan Berita Acara kesepakatan kompensasi ganti rugi lahan;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang merugikan PENGGUGAT;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban ganti rugi secara tunai, lunas, dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil tambahan sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)atas penjualan mobil pikap operasional) dan kerugian immateriil (moral) sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa bangunan, alat berat, dan mesin generator pada lokasi Proyek PLTM Wae Lega, Dusun Bonar, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak