| Petitum |
- DALAM PROVISI:
-
- DALAMPOKOKPERKARA:
- MenerimadanmengabulkangugatanPENGGUGATuntukseluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum bapak YOHANES NABUT dan Almarhuma Ibu YULIANA MBAWUNG ;
- Menyatakan Pembagian warisan pada tahun 1972, oleh bapak YOHANES NABUT, adalah sah ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Lingko BEA BUBUNG/WASO RAI, RT. 003, / RW. 02, Desa Rai, Kec. Ruteng, Kab.Manggarai. Provinsi Nusa Tenggara Timur , yang dikuasaidengan tanpa hak dan melawan hukum oleh Para Tergugat sejak tahun 2008, hingga sekarang ini, Tanah mana luas kurang lebih 2. 250 M2 .- ( dua ribu meter persegi ) dengan batas – batassebagaiberikut:
- SEBELAHUTARA :BerbatasandenganGot / Saluran Wae Ncuang
Dan Ulu Paing serta Tanah Milik Petrus Omat
yang Dikerjakan / dikuasai oleh ADRIANUS
-
- SEBELAHTIMUR :Berbatasan denganJln Menuju SMPNegeri Rai
- SEBELAHSELATAN :BerbatasandenganJln Raya Ruteng – Cancar ;
- SEBELAHBARAT :BerbatasandenganTanah milik Penggugat
dan Tanah Milik Petrus Omat yang
Dikerjakan / dikuasai oleh ADRIANUS
- ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah – tanah objek sengketa I, II, III, IV dan Objek sengketa V yang di Kuasai dengan tanpa hak dan melawan hukum oleh para Tergugat yang terletak di Lingko BEA BUBUNG/WASO RAI, yang luas serta batas – batas sebagai mana terurai dalam posita gugatan Penggugat tersebut diatas ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatanmelawanhukumyangmerugikanPENGGUGAT;
- MenyatakanPerbuatanMelawanhukumyangdilakukanPARATERGUGATtelahmenimbulkankerugiankepadaPENGGUGATbaikmaterildanimmaterildengantotalkerugianberjumlahRp.750.000. 000,-( tujuh ratus lima puluh JutaRupiah);
- MenyatakanSAH danBERHARGAsitajaminanatastanahobyek sengketayang terletak di Lingko BEA BUBUNG/WASO RAI, RT. 003, / RW. 02, Desa Rai, Kec. Ruteng, Kab.Manggarai. Provinsi Nusa Tenggara Timur , Tanah mana luas serta batas – batas sebagaimana terurai dalam posita gugatan Penggugat tersebut di atas ;
- MemerintahkanPARATERGUGATataupihak-pihaklainyangmendapatkanhakdariPARATERGUGATataspenggunaan,pengelolaandanpembangunandiatastanahobyeksengketauntukkeluar ataumelakukan pengosongan atastanah obyeksengketa danmenyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada PENGGUGAT dengantanpasyaratapapunapabiladiperlukandenganbantuanaparatkeamananyaituKepolisian;
- Memerintahkan PARATERGUGATmembayaruangpaksa/Dwangsom sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabial lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini sampai dengan adanya penyerahan tanah obyek sengketa kepada PENGGUGAT ;
- Memerintahkan PARA TERGUGATdan PARA TURUT TERGUGATdan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk dan patuhpadaisiputusandalamperkaraini ;
- Menyatakanputusandalamperkarainidapatdijalankanterlebih dahulu(uitvoobaarbijvoorrrad)walauadaverzet,bandingdankasasidariPARATERGUGATataupihaklain ;
- MenghukumPARATERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untukmembayarseluruhbiayayangtimbuldalamperkaraini;
Atau
ApabilaYANGMULIAMAJELISHAKIMberpendapatlain, Penggugat mohonputusanyangseadil-adilnya(exaequoetbono). |