| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.B/2025/PN Rtg | 1.I GUSTI AGUNG KRESNA PINATIH, SH.. 2.IBRA HANNAN DIO, S.H. |
Leonardus Bade alias Nardi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.B/2025/PN Rtg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1959/N.3.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa Leonardus Bade alias Nardi pada hari Rabu tanggal 22 bulan Oktober tahun 2025 pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Korban Robertus Belarminus Sebo alias Cemi yang beralamat di Lingkodia, RT 009 RW 003, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------- Bahwa awal kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober tahun 2025, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa datang ke sekitar Lingkodia dan mengamati rumah-rumah yang sepi. Terdakwa kemudian menuju rumah Sdr. Robertus Belarminus Sebo alias Cemi (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) yang dalam keadaan tidak berpenghuni. Terdakwa berusaha masuk melalui pintu depan namun terkunci, kemudian memutar ke pintu samping yang juga terkunci. Dengan maksud untuk masuk secara paksa, Terdakwa memasukkan tangan kiri melalui sela-sela dinding bambu dan membuka grendel pintu dari dalam, sehingga Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa masuk ke kamar pertama milik Saksi Korban dan membuka lemari pakaian. Terdakwa menemukan dan mengambil 1 buah celengan kecil warna kuning, 1 dompet hitam-putih, dan 1 dompet coklat-putih. Ketika menemukan pintu lemari bagian kanan terkunci, Terdakwa pergi ke dapur untuk mengambil sebilah parang, kemudian menggunakan parang tersebut untuk mencungkil dan merusak pintu lemari hingga terbuka. Di lemari tersebut Terdakwa menemukan 1 celengan besar warna biru dan mengambilnya. Terdakwa kemudian masuk ke kamar kedua namun tidak menemukan barang lain, dan melanjutkan ke kamar ketiga, di mana Terdakwa menemukan 1 dompet panjang warna hitam beserta sejumlah uang tunai. Terdakwa juga menemukan uang tunai lain di bawah tempat tidur. Setelah itu, Terdakwa menuju dapur dan merusak celengan kecil menggunakan pisau dapur untuk mengambil uang di dalamnya. Seluruh barang dan uang tersebut kemudian disimpan oleh Terdakwa, dibawa keluar rumah, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa total kerugian yang dialami Saksi Korban sejumlah Rp 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri atas: 1 (satu) buah celengan tabungan kecil dengan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah celengan tabungan besar dengan uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (Satu) buah dompet berwama hitam putih yang berisi uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (Satu) buah dompet berwarna coklat putih; 1 (Satu) buah dompet panjang berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah papan kayu rusak dari lemari pakaian dengan jumlah kerusakan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi Korban. -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----------Bahwa Terdakwa Leonardus Bade alias Nardi pada hari Rabu tanggal 22 bulan Oktober tahun 2025 pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Korban Robertus Belarminus Sebo alias Cemi yang beralamat di Lingkodia, RT 009 RW 003, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------- Bahwa awal kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober tahun 2025, sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa datang ke sekitar Lingkodia dan mengamati rumah-rumah yang sepi. Terdakwa kemudian menuju rumah Sdr. Robertus Belarminus Sebo alias Cemi (yang selanjutnya disebut Saksi Korban) yang dalam keadaan tidak berpenghuni. Terdakwa berusaha masuk melalui pintu depan namun terkunci, kemudian memutar dan menuju pintu samping yang juga terkunci. Terdakwa memasukkan tangan kirinya melalui sela dinding bambu dan berhasil membuka kunci pintu dari dalam, lalu masuk ke dalam rumah tanpa izin Saksi Korban. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa masuk ke kamar pertama dan membuka lemari pakaian. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) celengan kecil warna kuning, 1 (satu) dompet hitam-putih, dan 1 (satu) dompet coklat-putih. Ketika menemukan pintu lemari bagian kanan terkunci, Terdakwa menuju dapur mengambil parang dan kemudian mencungkil pintu lemari tersebut hingga terbuka. Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) celengan besar warna biru yang ada di dalamnya. Terdakwa juga masuk ke kamar ketiga dan membuka lemari di samping tempat tidur, kemudian mengambil 1 (satu) dompet panjang warna hitam beserta sejumlah uang tunai. Terdakwa juga menemukan uang tunai lain di bawah tempat tidur. Setelah selesai, Terdakwa menuju dapur dan menggunakan pisau dapur untuk membuka celengan kecil dan mengambil uang dari dalamnya. Seluruh barang dan uang hasil pengambilan tersebut kemudian dibawa oleh Terdakwa keluar rumah dan disimpan untuk digunakan bagi kepentingan pribadi. Bahwa total kerugian Saksi Korban akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas: 1 (satu) buah celengan tabungan kecil dengan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah celengan tabungan besar dengan uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 1 (Satu) buah dompet berwama hitam putih yang berisi uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); 1 (Satu) buah dompet berwarna coklat putih; 1 (Satu) buah dompet panjang berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 1 (satu) buah papan kayu rusak dari lemari pakaian dengan jumlah kerusakan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi Korban. -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
