Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2025/PN Rtg | 2.I Wayan Yuda Satria,S.H. 3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H. 4.WILIBRODUS HARUM, S.H. |
MARTHEN CORNELIS SINA Alias ASTEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2025/PN Rtg | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-119/ N.3.17/Eoh.2/01/2025 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban |
|
||||||||||||||||
Dakwaan | ----------Bahwa Terdakwa MARTHEN CORNELIS SINA Alias ASTEN pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 19.00 Wita sampai dengan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam mobil warna putih di Pinggir Jalan Trans-Flores di Kaca-Sita RT 012/ RW 004 Desa Sita, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur dan di dalam mobil warna putih di Pinggir Jalan Trans-Flores di dekat jembatan Waelaku di Kampung Sok, Desa Nanga Labang Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Saksi korban YOSEF REINADEMETZ JEHAPUNG Alias FREDEN”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------ Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira pukul 18.00 Wita setelah Saksi Korban selesai mandi di rumah, terdapat nomor petugas kepolisian yang bernama YAKOBUS BUDI TADU menelpon Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban mengangkat telepon tersebut dan suara laki-laki dalam telepon tersebut berkata “HALO NANA KAU DIMANA?” lalu Saksi Korban menjawab “DI RUMAH OM” selanjutnya Saksi YAKOBUS BUDI TADU berkata “NANA LANGSUNG KE POLRES” kemudian Saksi Korban bertanya lagi “BUAT APA OM?” lalu Saksi YAKOBUS BUDI TADU berkata “KAMI MAU AMANKAN NANA DI POLRES”. Setelah telepon tersebut terputus, kemudian Saksi YAKOBUS BUDI TADU menelpon Saksi Korban lagi dan menyuruh Saksi Korban untuk membagikan lokasi Saksi Korban. Saksi Korban menjawab Saksi YAKOBUS BUDI TADU tersebut dengan berkata bahwa Saksi Korban akan langsung ke polres. Kemudian Saksi Korban mengambil motor dan langsung menuju ke polres. Di perjalanan Saksi Korban menepi dan melihat pada handphone Saksi Korban terdapat pesan masuk via whatsapp dari Saksi YAKOBUS BUDI TADU dengan menyuruh Saksi Korban untuk membagikan lokasi lalu Saksi Korban membagikan lokasinya dan melanjutkan perjalanannya menuju polres. Pada saat Saksi Korban tiba di kampung Golo Mongkok, motor Saksi Korban mogok dan Saksi Korban mengirim pesan ke Saksi YAKOBUS BUDI TADU yang mana Saksi Korban meminta kepada Saksi YAKOBUS BUDI TADU untuk bertemu di kampung Kaca. Saksi YAKOBUS BUDI TADU menyutujui permintaan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban mengendarai motor ke asrama adik kandung Saksi Korban atas nama ALDIN MUTMAN. Tidak lama kemudian Saksi YAKOBUS BUDI TADU menelpon Saksi Korban dan bertanya keberadaan Saksi Korban karena Saksi YAKOBUS BUDI TADU sudah berada di kampung Kaca tepat di depan cabang SMA 1 BORONG. Saksi Korban memberitahu Saksi YAKOBUS BUDI TADU bahwa Saksi Korban yang akan pergi menemui Saksi YAKOBUS BUDI TADU dan Saksi Korban langsung mengambil sepeda motornya lalu pergi menuju cabang SMA 1 BORONG. Pada saat sampai dan bertemu dengan Saksi YAKOBUS BUDI TADU, sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Trans-Flores di Kaca-Sita RT 012/ RW 004 Desa Sita, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Saksi Korban melihat tiga orang anggota kepolisian yaitu Saksi YAKOBUS BUDI TADU, Saksi DACE YOAN KAKISINA dan Saksi RICKY YONATHAN SIOH berada di pinggir jalan lalu salah satu petugas kepolisian yaitu Saksi YAKOBUS BUDI TADU menyuruh Saksi Korban langsung masuk ke dalam mobil putih dan salah satu petugas kepolisian lainnya bernama Saksi RICKY YONATHAN SIOH membawa motor Saksi Korban. Saat Saksi Korban telah masuk kedalam mobil Saksi Korban melihat Terdakwa bersama istrinya duduk di kursi mobil bagian depan lalu dua orang petugas kepolisian yaitu Saksi YAKOBUS BUDI TADU dan Saksi DACE YOAN KAKISINA masuk kedalam mobil dan duduk bersama Saksi Korban lalu Terdakwa bertanya pada Saksi Korban “HUBUNGAN APA KAMU DUA ENJEL” lalu Saksi Korban menjawab “PACARAN OM” lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi Korban “KAU TAU KONDISINYA ENJEL SEKARANG?” lalu Saksi Korban menjawab “TIDAK TAHU OM”, Terdakwa berkata lagi “KAU JUJUR SUDAH KAU BUAT BERAPA KALI ENJEL?” Saksi Korban awalnya tidak menjawab pertanyaan Terdakwa, dikarenakan Terdakwa bertanya berulang kali akhirnya Saksi Korban menjawab “DUA KALI OM”. Terdakwa bertanya lagi kepada Saksi Korban “JUJUR BERAPA KALI?” lalu Saksi Korban menjawab “DUA KALI OM”. Tiba-tiba Terdakwa membalikan badan ke arah Saksi Korban dan langsung mengayunkan tangan kanannya yang mengepal ke arah wajah Saksi Korban lalu tangan kiri Terdakwa mencekik leher Saksi Korban yang mana pada saat itu Saksi Korban sempat berkata “AMPUN OM” secara berulang kali. Namun, Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap mencekik leher Saksi Korban menggunakan tangan kiri sambil mengepalkan tangan kanan lalu mengayunkannya ke arah wajah Saksi Korban secara berulang kali sampai seorang petugas kepolisian bernama Saksi YAKOBUS BUDI TADU berkata “CUKUP SUDAH”. Bahwa kejadian kedua terjadi di hari yang sama yakni pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 sekira pukul 20.00 Wita di dalam mobil warna putih di Pinggir Jalan Trans-Flores di dekat jembatan Waelaku di Desa Nanga Labang Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. Yang mana pada saat sampai di jembatan Waelaku Terdakwa menepi di pinggir jalan dan semua orang yang ada di dalam mobil kecuali Saksi Korban turun keluar dari mobil lalu tidak lama kemudian Terdakwa masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang dan bertanya lagi kepada Saksi Korban dengan pertanyaan yang sama dan Saksi Korban tetap menjawab “DUA KALI OM”. Setelah itu Terdakwa mencekik kembali leher Saksi Korban menggunakan tangan kiri lalu mengepalkan tangan kanannya dan mengayunkan ke arah wajah Saksi Korban secara berulang kali sampai hidung dan mulut Saksi Korban berdarah. Kemudian dua orang petugas kepolisian dan istri Terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan lanjut mengendarai mobil ke Polres Manggarai Timur. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Borong Nomor: RSUD/RM/VER/018/IX/2024 tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EMELINDA OKTAVIANI DERGONG selaku dokter yang menerangkan a.n. terperiksa YOSEF REINADEMETZ JEHAPUNG, dengan hasil pemeriksaan :
Dengan kesimpulan: Telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia delapan delas tahun ini tampak edema palpebra mata kiri dan kanan, hematoma mata kiri dan kanan, luka lecet negative, nyeri negative. -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |