| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Surat Pernyataan tanggal 17 Desember 2021, Surat Pengakuan Hutang tanggal 16 Februari 2022 dan Surat Perjanjian Hutang tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat di bawah tangan yang ditandatangani di atas meterai oleh Tergugat dan Penggugat serta para saksi.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat dengan total kewajiban sebesar Rp7.001.330.326,- (tujuh miliar satu juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).
- Menyatakan sah dan menetapkan bahwa 5 (lima) aset berikut adalah benar milik Tergugat dan dijadikan sebagai jaminan pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01367 atas nama Marna, luas 423 M2, terletak di desa Nanga Labang, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01369 atas nama Marna, luas 426 M2, terletak di desa Nanga Labang, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00121 atas nama Ono, luas 570 M2, terletak di desa Malimbong, kecamatan Messawa, kabupaten Mamasa;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00124 atas nama Ono, luas 704 M2, terletak di desa Malimbong, kecamatan Messawa, kabupaten Mamasa;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00198 atas nama Ono, luas 700 M2, terletak di desa Malimbong, kecamatan Messawa, kabupaten Mamasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materil sebesar Rp7.001.330.326,- (tujuh miliar satu juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena perbuatan Tergugat telah menimbulkan tekanan batin, kerugian moril, serta penurunan reputasi Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap aset milik Tergugat, yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai rumah/aset milik Tergugat (Marna), yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01367 atas nama Marna, luas 423 M2, terletak di desa Nanga Labang, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatasan dengan FRUMENSIUS R. GUNTUR
- Selatan berbatasan dengan RENCANA JALAN
- Timur berbatasan dengan MARNA
- Barat berbatasan dengan STEFNUS PAPUT, IRGINIUS RAGA dan SILVESTER NDARUNG
- Sertifikat Hak Milik Nomor 01369 atas nama Marna, luas 426 M2, terletak di desa Nanga Labang, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatasan dengan FRUMENSIUS R. GUNTUR
- Selatan berbatasan dengan RENCANA JALAN
- Timur berbatasan dengan HASNADAYA MANSUITUS
- Barat berbatasan dengan MARNA
- Sebuah kos 8 (delapan) kamar, tipe hak milik dengan sertifikat hak milik No. NIB 02018, luas 368 M2, terletak di desa Nanga Labang, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatasan dengan NASRUN SUKARDAN
- Selatan berbatasan dengan Nib. 02017 (Marna/Rofinus Babut)
- Timur berbatasan dengan PETRUS TAIL
- Barat berbatasan dengan HERI SAFRUDIN
- Sebuah rumah tinggal permanen, tipe hak milik dengan sertifikat hak milik No. NIB 02017, luas 480 M2, terletak di desa Nanga Labang, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatasan dengan Nib. 02018 (Marna/Rofinus Babut)
- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya
- Timur berbatasan dengan PETRUS TAIL
- Barat berbatasan dengan HERI SAFRUDIN
- Sebuah tanah kosong ditambak garam Borong, tipe hak milik dengan sertifikat hak milik No. NIB 00446, luas 783 M2, terletak di desa Nanga Labang, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur. Aset yang ditemukan tersebut adalah milik Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Selatan berbatasan dengan tanah pemkab manggarai Timur
- Timur berbatasan dengan ONG RUDI
- Barat berbatasan dengan Tanah Pemkab Manggarai timur
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk pengalihan, peralihan hak, penerbitan sertifikat, maupun perbuatan hukum lainnya terhadap objek yang telah diletakkan sita jaminan tersebut, baik oleh maupun di hadapan pejabat mana pun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban Tergugat dipenuhi.
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan Pengadilan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|