| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti Paspor Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Malang Nomor AT632411, pada tanggal 04 Mei 2016, yang lama tertulis dengan tahun kelahiran tersebut dari 06 Februari 1987 menjadi 06 Februari 1991;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo untuk mengganti identitas tahun kelahiran Pemohon pada Paspor yang dikeluarkan Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Malang Nomor AT632411, pada tanggal 04 Mei 2016.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|