| Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Permohonan provisi Penggugat.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan yang mengganggu hak kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa.
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Ckarel Hanya Koteng alias Karel Hanya Koteng alias Ckarel Ch. Koteng telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 1982.
- Menyatakan menurut hukum almarhum Willem Sawu Koteng adalah ahli waris yang sah dari Ckarel Hanya Koteng;
- Menyatakan menurut hukum almarhum Willem Sawu Koteng meninggal dunia pada 2 Desember 2017;
- Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Willem Sawu Koteng atau ahli waris pengganti dari Ckarel Hanya Koteng;
- Menyatakan Akta Hibah No.2/A/1981tertanggal 17 Februari 1981tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6. Tanggal 16 April 1983 dengan luas 3.160 M2 atas namaYosep Emanuel Bedu adalah tidak sah karena telah berakhir;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri RutengNomor: 8/Pdt.G/2021/PN Rtgtanggal 21 Juli 2021 jo Putusaan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 162/PDT/2021/PT KPG tertanggal 11 November 2021, jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4680 K/PDT/2022 tertanggal21 Desember 2022, Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 664 PK/PDT/2023 tertanggal 13 September 2023 dan Putusan No. 04/PDT/G/2002/PN-RUT jo Nomor 16/PDT/2003/PTK jo Nomor 2787 K/Pdt/2003 jo Nomor 644 PK/Pdt/2007 yang telah dieksekusi pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2006 dan seluruh produk hukum/tindakan eksekusi yang diddasarkan pada putusan-putusan tersebut di atas haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau setidak-tidaknya batal demi hukum;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan AdiSucipto,Hombel,RT.013, RW. 006,KelurahanMbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai adalah kurang lebih 5000 M2 (lima ribu meter persegi), denganbatas- batas sebagai berikut:
-
- Utara : Berbatasan dengan Jalan Adi Sucipto(dulu Jalan Raya);
- Selatan : Berbatasan denganJalan Limau;
- Timur : Berbatasan dengan Jalan Kobra (dulu Rencana Jalan);
- Barat : Berbatasan dengan tanah Soheng,A.Pamput,Dion Radom,Primus Hardin, Deus, FianKoba, Huber Koba, HanisKoba, Dorus Roong, dan Matias (dulu berbatasan dengan pekarangan Yosep Sawi,pekarangan Pius Djura, pekarangan BeneKoba, pekarangan Viktor Kabut,pekarangan Yohanes Random,pekarangan Bene Pamput, dan pekarangan Riwu Mengi); adalah harta warisan peninggalan Almarhum Ckarel Hanya Koteng dan Willem Sawu Koteng,dan oleh karenanya menjadi hak milik bersama para Penggugat karena pewarisan;
- Menyatakah sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa yang terletak di Jalan Adi Sucipto,Hombel, RT.013, RW. 006,Kelurahan Mbaumuku, KecamatanLangke Rembong, Kabupaten Manggarai adalah kurang lebih 5000 M2 (lima ribu meter persegi), dengan batas- batas sebagai berikut:
- Utara : Berbatasan dengan Jalan AdiSucipto(duluJalan Raya);
- Selatan : Berbatasan dengan Jalan Limau;
- Timur : Berbatasan denganJalanKobra (dulu Rencana Jalan);
- Barat : Berbatasan dengan tanah Soheng,A.Pamput,DionRadom,Primus Hardin, Deus, FianKoba, HuberKoba, HanisKoba, Dorus Roong, dan Matias (dulu berbatasan dengan pekarangan Yosep Sawi,pekarangan Pius Djura, pekarangan Bene Koba, pekarangan ViktorKabut, pekarangan Yohanes Random,pekaranganBene Pamput, dan pekaranganRiwuMengi);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat yang berupa :
|
JenisKerugian
|
Jumlah
|
|
Hilangnya potensi pendapatan sewa tanah sengketa sejak bulan Mei 2023 sampai dengan penyelesaian perkara a quo pada tingkat Peninjauan Kembali diperkirakan pada tahun 2030 (7 tahun) dengan rata-rata biaya sewa tanah sengketa per tahun Rp80.000.000.- (delapan juta rupiah)
|
Rp80.000.000,00(delapan puluh belas juta rupiah) x 7 tahun = Rp560.000.000.- (lima ratus enampuluhjuta rupiah).
|
|
Total kerugian Materiil
|
Rp560.000.000.- (lima ratus enampuluhjuta rupiah).
|
Kerugian Immateril: Dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat mengakibatkan Penggugat telah mengalami kerugian secara Immateriil yakni tenaga,pikiran,waktu serta terganggunya kehidupan Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat, yang kemudian secara patut dan wajar dinilai dengan uang sebesar Rp300.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Total kerugian Materil+KerugianI mmateril = Rp860.000.000.- (delapan ratus enam puluh juta rupiah).)
- Menyatakan perbuatan hukum mengalihkan hak milik atas obyek sengketa yang terjadi sebelum adanya putusan ini kepada Pihak Ketiga adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintah kepada Para Tergugat agar menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat secara sukarela segera setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukumt etap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini
atau : Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil (exaequoetbono).
|