| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | VALENTINUS DULMIN, SH.,MH | DOMINIKUS JEHURU | | 2 | VALENTINUS DULMIN, SH.,MH | ANTONIA HALUS | | 3 | VALENTINUS DULMIN, SH.,MH | ADRIANA NDUE | | 4 | VALENTINUS DULMIN, SH.,MH | ADRIANUS BENGGAR | | 5 | Elias Sumardi Dabur,A.MD,S.H | DOMINIKUS JEHURU | | 6 | Elias Sumardi Dabur,A.MD,S.H | ANTONIA HALUS | | 7 | Elias Sumardi Dabur,A.MD,S.H | ADRIANA NDUE | | 8 | Elias Sumardi Dabur,A.MD,S.H | ADRIANUS BENGGAR |
|
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------------
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang terletak di Kadi, Lingko Welu Salang Cue, Dusun Lagur, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai dengan luas 2.163 m?2; batas-batas sebagai berikut :
Timur : Jalan Raya
Barat : Rafael Mahet
Selatan : Selokan Air
Utara : Lodok Dari 5 ( Lima ) Moso
Adalah Sah milik Penggugat berdasarkan berdasarkan hak penguasaan turun-temurun sejak tahun 1942 ;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Penggugat adalah ahli Waris yang sah dari Almarhum YOHANES JELAMI dan Almarhumah MARGARETA BAMUT;-----------------------
- Menyatakan hukum bahwa seluruh rangkaian tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV (Para Tergugat) yang menerobos masuk, menguasai fisik, mengeruk tanah dengan eksavator, merusak tanaman kopi, hingga mendirikan pondok semi permanen di atas Tanah Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk penguasaan, alas hak, ataupun klaim yang diajukan oleh Para Tergugat atas tanah Objek Sengketa milik Penggugat;---------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat ) atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan, membongkar bangunan pondok, serta keluar dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, kosong, serta tanpa beban ikatan hukum atau apa bila perlu pelaksanaannya (eksekusi) dibantu alat negara atau Kepolisian;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat )untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat ) untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah) atas kerugian yang dialami akibat ketidakmampuan Penggugat untuk menguasai, menggunakan, dan mengelola tanah objek sengketa secara penuh sebagaimana mestinya;-----------------------
- Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat) untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000;-(Seratus Juta Rupiah) atas kerugian psikologis, martabat, nama baik serta terganggunya aktivitas usaha dan pekerjaan Penggugat;--------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah Objek Sengketa a quo;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat ) melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat ) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga tanah Objek Sengketa diserahkan seutuhnya kepada Penggugat;--------------------------
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;--------------------------------------------------------------------------------------------- |