Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Rtg AGUSTINUS DAMIN 1.DOMINIKUS JEHURU
2.ANTONIA HALUS
3.ADRIANA NDUE
4.ADRIANUS BENGGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINUS DAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RODERIK IMRAN,.S.H.,M.HAGUSTINUS DAMIN
2Heriberto Apriliano IrukAGUSTINUS DAMIN
Tergugat
NoNama
1DOMINIKUS JEHURU
2ANTONIA HALUS
3ADRIANA NDUE
4ADRIANUS BENGGAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1VALENTINUS DULMIN, SH.,MHDOMINIKUS JEHURU
2VALENTINUS DULMIN, SH.,MHANTONIA HALUS
3VALENTINUS DULMIN, SH.,MHADRIANA NDUE
4VALENTINUS DULMIN, SH.,MHADRIANUS BENGGAR
5Elias Sumardi Dabur,A.MD,S.HDOMINIKUS JEHURU
6Elias Sumardi Dabur,A.MD,S.HANTONIA HALUS
7Elias Sumardi Dabur,A.MD,S.HADRIANA NDUE
8Elias Sumardi Dabur,A.MD,S.HADRIANUS BENGGAR
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------------
     
  2. Menyatakan hukum tanah obyek sengketa yang terletak di Kadi, Lingko Welu Salang  Cue, Dusun Lagur, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai dengan luas 2.163 m?2; batas-batas sebagai berikut :

Timur                               : Jalan Raya

Barat                                : Rafael Mahet

Selatan                             :  Selokan Air

Utara                                : Lodok Dari 5 ( Lima ) Moso
 

Adalah Sah milik Penggugat berdasarkan berdasarkan hak penguasaan turun-temurun sejak tahun 1942 ;---------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Hukum Penggugat adalah ahli Waris yang sah dari Almarhum YOHANES JELAMI dan Almarhumah MARGARETA BAMUT;-----------------------
     
  2. Menyatakan hukum bahwa seluruh rangkaian tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV (Para Tergugat) yang menerobos masuk, menguasai fisik, mengeruk tanah dengan eksavator, merusak tanaman kopi, hingga mendirikan pondok semi permanen di atas Tanah Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk penguasaan, alas hak, ataupun klaim yang diajukan oleh Para Tergugat atas tanah Objek Sengketa milik Penggugat;---------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat ) atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan, membongkar bangunan pondok, serta keluar dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, kosong, serta tanpa beban ikatan hukum atau apa bila perlu pelaksanaannya (eksekusi) dibantu alat negara atau Kepolisian;--------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat )untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat ) untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah) atas kerugian yang dialami akibat ketidakmampuan Penggugat untuk menguasai, menggunakan, dan mengelola tanah objek sengketa secara penuh sebagaimana mestinya;-----------------------
     
  2. Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat) untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000;-(Seratus Juta Rupiah) atas kerugian psikologis, martabat, nama baik serta terganggunya aktivitas usaha dan pekerjaan Penggugat;--------------
     
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah Objek Sengketa a quo;---------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  (Para Tergugat ) melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);------------------------------------------------------------------
     
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat ) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga tanah Objek Sengketa diserahkan seutuhnya kepada Penggugat;--------------------------

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Para Tergugat) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak