| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | KRISTIANUS FANIRY NANTA, S.H | BERNADETA MUTIARA | | 2 | KRISTIANUS FANIRY NANTA, S.H | MARIA TUR | | 3 | KRISTIANUS FANIRY NANTA, S.H | ROBERTUS B. MANGGU, S.Sos | | 4 | KRISTIANUS FANIRY NANTA, S.H | ANGELA FATMAYANA NEWENG | | 5 | Gregorius Antonius Bocok | AGATA LILUS |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT I, PENGGUGAT, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III,TURUT TERGUGAT IV, dan TURUT TERGUGAT V adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. KANISIUS LABUR;
- Menyatakan secara hukum bahwa Alm. KANISIUS LABUR semasa hidupnya diketahui memiliki harta benda / harta peninggalan berupa tanah sebagaimana terurai dalam point ke-4 Posita Gugatan, yaitu : Bidang Tanah yang berdiri bangunan Rumah Induk dengan Tanah kosong yang ada dibelakangnya, Bidang Tanah Lingko Ndeung, Bidang Tanah Wae Kakor, Bidang Tanah Wae Bongki, Bidang Tanah Lingko Watang Uwu, Bidang Tanah Lingko Pek, dan Bidang Tanah Lingko Resem;
- Menyatakan secara hukum bahwa pernyataan kehendak secara lisan yang telah diucapkan oleh Alm. KANISIUS LABUR pada tahun 2015 atau beberapa waktu sebelum wafatnya tentang pembagian bidang-bidang tanah kepada para anak-anak / keturunannya sebagaimana terurai dalam point ke-5 Posita Gugatan adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT yang mempersulit / menghalang-halangi PENGGUGAT untuk mengurus proses pembuatan SHMbidang tanah Lingko Watang Uwu adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil senilai Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) secara lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil senilai Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGATuntuk mengakui bidang tanah Lingko Watang Uwu sebagai bagian atau miliknya PENGGUGAT sesuai pernyataan kehendak lisan Alm. KANISIUS LABUR pada tahun 2015 sebelum wafatnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian GUGATAN ini diajukan, semoga berkenan diterima dan dikabulkan. Terima Kasih |