Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 08 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
7/Pdt.P/2024/PN Rtg |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon nomor 530-LT-19092022-0034 yang lama Gibraltar Cristiano Wadu Kaho menjadi Barnabas Cristiano Wadu Kaho.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut diatas Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk membukukan/mendaftarkan perubahan nama anak pemohon tersebut pada akta kelahiran anak pemohon nomor 530-LT-19092022-0034 setelah kepadanya ditunjukan turunan resmi penetapan ini dalam daftar yang sedang berjalan pada tahun ini, kemudian mencatat pula pada pinggiran (on the kant) dari Akta Kelahiran pemohon;
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |