| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakansahdanmengikatsecarahukumperjanjianjual beli tanah tertanggal 10 Januari 1984antaraalm. HendrikusEdilKabutdenganIbu Paula Negol;
- MenyatakanSah secarahukumbahwatanah seluas ± 4.271,6 M?2; (empatribuduaratustujuhpuluhsatukomaenammeter persegi)dengan batas-batas sebagaimanadisebutkandalamPositaadalahhakmilikPenggugat.
- Menyatakansahsecarahukumstatus alm.HendrikusEdilKabutsebagaisuamisahPenggugat;
- Menyatakan sahsecara Hukum Surat JualBeli tanahobjeksengketa;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugatyang menghalangiPenggugat mengajukanSertifikasidanmemanfaatkantanahmerupakanPerbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugatuntuk menyerahkantanahobjek sengketakepadaPenggugatdalamkeadaankosongdantanpasyarat, sertabilaperlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi);
- Menghukum Para TergugatsecaratanggungrentenguntukmembayargantikerugianMaterilldanImaterillsebesarRp660.000.000,- (enamratusenampuluh juta rupiah), secaratunaidanseketikasetelahputusanberkekuatanhukumtetap;
- MenyatakansahditerapkannyaSitaJaminan(conservatoir beslag)atastanahobjeksengketa;
- MenetapkanPutusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipundiajukanupayahukum;
- MenghukumPara Tergugat membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.,perhariketerlambatanpelaksanaanputusansetelahberkekuatanhukumtetap;
- Menghukum Para Tergugatsecaratanggungrentengmebayarseluruhbiayaperkara;
A T A U;
ApabilaMajelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono );--------------------------------------------------------------------- |