Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Rtg OSHINNAWA MAGDALENA FANGGIDAE FRANSISKUS ONDI BAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OSHINNAWA MAGDALENA FANGGIDAE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jacob Lay Riwu, SHOSHINNAWA MAGDALENA FANGGIDAE
Tergugat
NoNama
1FRANSISKUS ONDI BAI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HERIBERTO APRILIANO IRUK, SH.FRANSISKUS ONDI BAI
2PETRUS EFRANDO ONJURFRANSISKUS ONDI BAI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIRE :----------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------

2. Menyatakan hukum sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan poin No. 7 angka 1, 2, 3, 4dan 5, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------

1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik nomor : 00382/Tahun 2001 beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai  atas nama Fransiskus Ondi Bai yang diperoleh atas dasar jual beli dengan saudara Marsih pada tanggal 28 Juni 2021.  Luas tanah sesuai sertifikat 427 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :--------------------

            - Utara      :     dengan Jalan Raya;----------------------------------------------------------------

            - Timur     :     dengan Gang;-----------------------------------------------------------------------

            - Selatan   :     dengan tanah Anselmus Salar;-------------------------------------------------

- Barat:     dengan tanah Maria Imakulata Ganggur;-----------------------------------

1 (satu) bidang tanah kosong terletak di Lingko Ponceng, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai diperoleh atas dasar jual beli antara Fransisikus Ondi Bai dengan 3 (tiga) orang penjual tanah yaitu bapak Melkior Wagur pada tanggal 05 Juni 2017, bapak dan bapak Daus Viktor pada tahun 2019 (pembayaran dicicil selama dua kali yaitu pada tanggal 30 April 2019 dan pada tanggal 03 Desember 2013) dan bapak Antonius Nampur pada tanggal 17 November  2020,  luas ketiga bidang tanah digabung menjadi satu bidang tanah kurang lebih 1.500 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ----------------------------

- Barat:denganJalan Juria;----------------------------------------------------------

- Utara:dengan tanahbapak Albertus W. Pandang;--------------------------

- Timur:dengan tanahibu Yuliana Kara;-----------------------------------------

- Selatan:dengan tanah bapak Anselmus Sales;-----------------------------------

1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik nomor : 00085/Tahun 1998  terletak di Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai  atas nama Fransiskus Ondi Bai yang diperoleh atas dasar jual beli dengan bapak Alexander Guru pada tanggal 08 Januari 2021.  Luas tanah sesuai Sertifikat 1.810 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :------------------------------------------------

          - Utara       :     dengan Lodok;----------------------------------------------------------------------

          - Timur      :     dengan tanah Bibiana Naut;-----------------------------------------------------

          - Selatan    :     dengan Jalan Raya dan Got Sambunga Air;---------------------------------

- Barat:     dengan tanah Patrisius Ngampur;---------------------------------------------

Surat Gugatan, halaman –8 dari 12

1 (satu) bidang tanah kavling terletak di Jalan Raya Lang-lang, Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur diperoleh atas dasar jual beli antara Fransiskus Ondi Bai dengan bapak Fendi Feria Anggara pada tanggal 13 September 2018 (sebagaimana surat perjanjian jual beli Fendi Feria Anggarabertindak sebagai direktur CV.Laris Abadi menjual  kurang lebih 18 bidang tanah kepada 18 orang pembeli tanah dan tanah yang dibeli oleh Fransiskus Ondi Bai tertera pada nomor urut 17 dalam surat perjanjian jual beli),  Luas tanah sesuai sertifikat    kurang lebih 85 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : -------------------------

- Utara:dengan tanah Nia Kurniawati;---------------------------------------------

- Timur:dengan tanah Nasiah;--------------------------------------------------------

- Selatan:dengan Jalan;-------------------------------------------------------------------

- Barat:     dengan Jalan;-------------------------------------------------------------------

1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik Nomor : 00728/Tahun 1996 beserta bangunan café (Aline Piza) diatasnya terletak di Kelurahan Watu (sekarang Kelurahan Bangka Nekang), Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai  Luas tanah sesuai Sertifikat 245 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :------

-Utara berbatasan dengan

Jalan Tamur;--------------------------------------------------

Selatan  berbatasan dengan

Pekarangan alm. Robertus Ngaru;----------------------

Timur berbatasan dengan

Jalan Slamet Riyadi;-----------------------------------------

Barat berbatasan dengan

Pekarangan  alm. Paulus Beto;---------------------------

 

3. Menyatakan hukum sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat atas benda bergerak sebagaimana dimksud dalam posita gugatan pada poin No.8 angka 1 sampai 15, yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------

1 (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor  merek Yamaha, Nomor Polisi EB 5907 EG Tahun 2013;

1 (satu) unit kendaraan roda empat warna putih merek Suzuki Ertiga All New, Nomor Polisi N 1101, Tahun 2020;----------------------------------------------------------------
Perlengkapan  rumah   berupaTempat  Tidur sebanyak 4 (empat)  unit;----------------
 Perlengkapan  rumah   berupa  Lemari  Pakian sebanyak 2 (dua)  unit;----------------
Kursi Sofa dan meja tamu 1 (satu) set;-----------------------------------------------------------
Meja Makan 1 (satu) buah dan Kursi 4 (empat) buah;---------------------------------------
Meja  Tamu di Cafe sebanyak 17 (tujuh belas) unit;------------------------------------------
Kursi Tamu di Cafe sebanyak 60  (enam puluh) unit;----------------------------------------
Mesin Kopi Merk  Iberital di Cafe sebanyak 1 (satu) unit;----------------------------------
Mesin Roasting Kopi di Cafe sebanyak 1 (satu) unit;---------------------------------------
Mixer Kue dan Roti di Cafe sebanyak 5 (lima) unit;----------------------------------------
Oven di Cafe sebanyak 4 (empat) unit;---------------------------------------------------------
Kulkas di Cafe sebanyak 4 (empat) unit;-------------------------------------------------------
Freeser sebanyak di Cafe sebanyak 4 (empat) unit;-----------------------------------------
Alat musik di Alline Cafe 1 (satu) paket (1 gitar, 1 Drum, Speaker dan Mikse);--------

 

urat Gugatan, halaman –9 dari 12

 

4. Menetapkan harta bersama sebagai hak milik Penggugat atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam posita pada poin No.7 angka 1 dan 2 dan barang bergerak sebagaimana dimaksud dalam posita pada poin No. 8 angka 1 sampai 15 yaitu :------------

1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik nomor : 00382/Tahun 2001 beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai  atas nama Fransiskus Ondi Bai yang diperoleh atas dasar jual beli dengan saudara Marsih pada tanggal 28 Juni 2021.  Luas tanah sesuai sertifikat 427 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

- Utara      :     dengan Jalan Raya;------------------------------------------------------------

- Timur     :     dengan Gang;-------------------------------------------------------------------

- Selatan   :     dengan tanah Anselmus Salar;----------------------------------------------

- Barat:     dengan tanah Maria Imakulata Ganggur;-------------------------------

1 (satu) bidang tanah kosong terletak di Lingko Ponceng, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai diperoleh atas dasar jual beli antara Fransisikus Ondi Bai dengan 3 (tiga) orang penjual tanah yaitu bapak Melkior Wagur pada tanggal 05 Juni 2017, bapak dan bapak Daus Viktor pada tahun 2019 (pembayaran dicicil selama dua kali yaitu pada tanggal 30 April 2019 dan pada tanggal 03 Desember 2013) dan  Antonius Nampur pada tanggal 17 November  2020,  luas ketiga bidang tanah digabung menjadi satu bidang tanah kurang lebih 1.500 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

- Barat:denganJalan Juria;------------------------------------------------------

- Utara:dengan tanahbapak Albertus W. Pandang;----------------------

- Timur:dengan tanahibu Yuliana Kara;-------------------------------------

- Selatan:dengan tanah bapak Anselmus Sales;------------------------------

Benda bergerak,  yaitu :---------------------------------------------------------------------------

1 (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor  merek Yamaha, Nomor Polisi EB 5907 EG Tahun 2013;-----------------------------------------------------------

1 (satu) unit kendaraan roda empat warna putih merek Suzuki Ertiga All New, Nomor Polisi N 1101, Tahun 2020;----------------------------------------------
Perlengkapan  rumah   berupaTempat  Tidur sebanyak 4 (empat)  unit;-----
 Perlengkapan  rumah   berupa  Lemari  Pakian sebanyak 2 (dua)  unit;-----
Kursi Sofa dan meja tamu 1 (satu) set;-------------------------------------------------
Meja Makan 1 (satu) buah dan Kursi 4 (empat) buah;-----------------------------
Meja  Tamu di Cafe sebanyak 17 (tujuh belas) unit;--------------------------------
Kursi Tamu di Cafe sebanyak 60  (enam puluh) unit;-----------------------------
Mesin Kopi Merk  Iberital di Cafe sebanyak 1 (satu) unit;------------------------
Mesin Roasting Kopi di Cafe sebanyak 1 (satu) unit;-----------------------------
Mixer Kue dan Roti di Cafe sebanyak 5 (lima) unit;-------------------------------

 

urat Gugatan, halaman –10 dari 12

Oven di Cafe sebanyak 4 (empat) unit;------------------------------------------------
Kulkas di Cafe sebanyak 4 (empat) unit;----------------------------------------------
Freeser sebanyak di Cafe sebanyak 4 (empat) unit;--------------------------------
Alat musik di Alline Cafe 1 (satu) paket (1 gitar, 1 Drum, Speaker dan Mikse);------------------------------------------------------------------------------------------

 

5. Menetapkan harta bersama sebagai hak milik Tergugatatas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan pada point No. 7 angka 3 dan 4, yaitu : -------

 

1(satu) bidang tanah kosong terletak di Lingko Ponceng, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai diperoleh atas dasar jual beli antara Fransisikus Ondi Bai dengan 3 (tiga) orang penjual tanah yaitu bapak Melkior Wagur pada tanggal 05 Juni 2017, bapak dan bapak Daus Viktor pada tahun 2019 (pembayaran dicicil selama dua kali yaitu pada tanggal 30 April 2019 dan pada tanggal 03 Desember 2013) dan bapak Antonius Nampur pada tanggal 17 November  2020,  luas ketiga bidang tanah digabung menjadi satu bidang tanah kurang lebih1.500 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ---------

- Barat:denganJalan Juria;--------------------------------------------------------

- Utara:dengan tanahbapak Albertus W. Pandang;-----------------------

- Timur:dengan tanahibu Yuliana Kara;--------------------------------------

- Selatan:dengan tanah bapak Anselmus Sales;--------------------------------

1 (satu) bidang tanah tanah kavling terletak di Jalan Raya Lang-lang, Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur diperoleh atas dasar jual beli antara Fransiskus Ondi Bai dengan bapak Fendi Feria Anggara pada tanggal 13 September 2018 (sebagaimana surat perjanjian jual beli Fendi Feria Anggara bertindak sebagai direktur CV.Laris Abadi menjual  kurang lebih 18 bidang tanah kepada 18 orang pembeli tanah dan tanah yang dibeli oleh Fransiskus Ondi Bai tertera pada nomor urut 17 dalam surat perjanjian jual beli),  Luas tanah sesuai sertifikat    kurang lebih 85 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- Utara            :     dengan tanah Nia Kurniawati;---------------------------------------------

- Timur:dengan tanah Nasiah;--------------------------------------------------------

- Selatan:dengan Jalan;-------------------------------------------------------------------

- Barat:     dengan Jalan;-------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakan Pengadilan Negeri Ruteng ;----------------

7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menghalangi atau mempersulit Penggugat dalam melakukan proses permohonan/pendaftaran hak atau balik nama sertifikat atau perbuatan hukum apa saja seperti menguasai atau mengerjakan  terhadap bagian harta bersama yang menjadi hak milik Penggugat;-

Menyatakan putusan dilaksanakan secara serta merta atau dijalankan lebih  dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi(uitvoerbaar bij vooraad) ;----------

 

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------

 

SUBSIDAIRE : ------------------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------DAN/ATAU ----------------------------------------------------

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil ;---------------------------------------

Data belum berhasil di input ................................................................................................................................................................

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak