Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2023/PN Rtg | OSHINNAWA MAGDALENA FANGGIDAE | FRANSISKUS ONDI BAI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Agu. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2023/PN Rtg | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jul. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIRE :---------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------ 2. Menyatakan hukum sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan poin No. 7 angka 1, 2, 3, 4dan 5, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik nomor : 00382/Tahun 2001 beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atas nama Fransiskus Ondi Bai yang diperoleh atas dasar jual beli dengan saudara Marsih pada tanggal 28 Juni 2021. Luas tanah sesuai sertifikat 427 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :-------------------- - Utara : dengan Jalan Raya;---------------------------------------------------------------- - Timur : dengan Gang;----------------------------------------------------------------------- - Selatan : dengan tanah Anselmus Salar;------------------------------------------------- - Barat: dengan tanah Maria Imakulata Ganggur;----------------------------------- 1 (satu) bidang tanah kosong terletak di Lingko Ponceng, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai diperoleh atas dasar jual beli antara Fransisikus Ondi Bai dengan 3 (tiga) orang penjual tanah yaitu bapak Melkior Wagur pada tanggal 05 Juni 2017, bapak dan bapak Daus Viktor pada tahun 2019 (pembayaran dicicil selama dua kali yaitu pada tanggal 30 April 2019 dan pada tanggal 03 Desember 2013) dan bapak Antonius Nampur pada tanggal 17 November 2020, luas ketiga bidang tanah digabung menjadi satu bidang tanah kurang lebih 1.500 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ---------------------------- - Barat:denganJalan Juria;---------------------------------------------------------- - Utara:dengan tanahbapak Albertus W. Pandang;-------------------------- - Timur:dengan tanahibu Yuliana Kara;----------------------------------------- - Selatan:dengan tanah bapak Anselmus Sales;----------------------------------- 1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik nomor : 00085/Tahun 1998 terletak di Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atas nama Fransiskus Ondi Bai yang diperoleh atas dasar jual beli dengan bapak Alexander Guru pada tanggal 08 Januari 2021. Luas tanah sesuai Sertifikat 1.810 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :------------------------------------------------ - Utara : dengan Lodok;---------------------------------------------------------------------- - Timur : dengan tanah Bibiana Naut;----------------------------------------------------- - Selatan : dengan Jalan Raya dan Got Sambunga Air;--------------------------------- - Barat: dengan tanah Patrisius Ngampur;--------------------------------------------- Surat Gugatan, halaman –8 dari 12 1 (satu) bidang tanah kavling terletak di Jalan Raya Lang-lang, Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur diperoleh atas dasar jual beli antara Fransiskus Ondi Bai dengan bapak Fendi Feria Anggara pada tanggal 13 September 2018 (sebagaimana surat perjanjian jual beli Fendi Feria Anggarabertindak sebagai direktur CV.Laris Abadi menjual kurang lebih 18 bidang tanah kepada 18 orang pembeli tanah dan tanah yang dibeli oleh Fransiskus Ondi Bai tertera pada nomor urut 17 dalam surat perjanjian jual beli), Luas tanah sesuai sertifikat kurang lebih 85 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ------------------------- - Utara:dengan tanah Nia Kurniawati;--------------------------------------------- - Timur:dengan tanah Nasiah;-------------------------------------------------------- - Selatan:dengan Jalan;------------------------------------------------------------------- - Barat: dengan Jalan;------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik Nomor : 00728/Tahun 1996 beserta bangunan café (Aline Piza) diatasnya terletak di Kelurahan Watu (sekarang Kelurahan Bangka Nekang), Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Luas tanah sesuai Sertifikat 245 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :------ -Utara berbatasan dengan Jalan Tamur;-------------------------------------------------- Selatan berbatasan dengan Pekarangan alm. Robertus Ngaru;---------------------- Timur berbatasan dengan Jalan Slamet Riyadi;----------------------------------------- Barat berbatasan dengan Pekarangan alm. Paulus Beto;---------------------------
3. Menyatakan hukum sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat atas benda bergerak sebagaimana dimksud dalam posita gugatan pada poin No.8 angka 1 sampai 15, yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor merek Yamaha, Nomor Polisi EB 5907 EG Tahun 2013; 1 (satu) unit kendaraan roda empat warna putih merek Suzuki Ertiga All New, Nomor Polisi N 1101, Tahun 2020;----------------------------------------------------------------
urat Gugatan, halaman –9 dari 12
4. Menetapkan harta bersama sebagai hak milik Penggugat atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam posita pada poin No.7 angka 1 dan 2 dan barang bergerak sebagaimana dimaksud dalam posita pada poin No. 8 angka 1 sampai 15 yaitu :------------ 1 (satu) bidang tanah bersertifikat hak milik nomor : 00382/Tahun 2001 beserta bangunan rumah diatasnya terletak di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atas nama Fransiskus Ondi Bai yang diperoleh atas dasar jual beli dengan saudara Marsih pada tanggal 28 Juni 2021. Luas tanah sesuai sertifikat 427 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------- - Utara : dengan Jalan Raya;------------------------------------------------------------ - Timur : dengan Gang;------------------------------------------------------------------- - Selatan : dengan tanah Anselmus Salar;---------------------------------------------- - Barat: dengan tanah Maria Imakulata Ganggur;------------------------------- 1 (satu) bidang tanah kosong terletak di Lingko Ponceng, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai diperoleh atas dasar jual beli antara Fransisikus Ondi Bai dengan 3 (tiga) orang penjual tanah yaitu bapak Melkior Wagur pada tanggal 05 Juni 2017, bapak dan bapak Daus Viktor pada tahun 2019 (pembayaran dicicil selama dua kali yaitu pada tanggal 30 April 2019 dan pada tanggal 03 Desember 2013) dan Antonius Nampur pada tanggal 17 November 2020, luas ketiga bidang tanah digabung menjadi satu bidang tanah kurang lebih 1.500 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------- - Barat:denganJalan Juria;------------------------------------------------------ - Utara:dengan tanahbapak Albertus W. Pandang;---------------------- - Timur:dengan tanahibu Yuliana Kara;------------------------------------- - Selatan:dengan tanah bapak Anselmus Sales;------------------------------ Benda bergerak, yaitu :--------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor merek Yamaha, Nomor Polisi EB 5907 EG Tahun 2013;----------------------------------------------------------- 1 (satu) unit kendaraan roda empat warna putih merek Suzuki Ertiga All New, Nomor Polisi N 1101, Tahun 2020;----------------------------------------------
urat Gugatan, halaman –10 dari 12 Oven di Cafe sebanyak 4 (empat) unit;------------------------------------------------
5. Menetapkan harta bersama sebagai hak milik Tergugatatas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan pada point No. 7 angka 3 dan 4, yaitu : -------
1(satu) bidang tanah kosong terletak di Lingko Ponceng, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai diperoleh atas dasar jual beli antara Fransisikus Ondi Bai dengan 3 (tiga) orang penjual tanah yaitu bapak Melkior Wagur pada tanggal 05 Juni 2017, bapak dan bapak Daus Viktor pada tahun 2019 (pembayaran dicicil selama dua kali yaitu pada tanggal 30 April 2019 dan pada tanggal 03 Desember 2013) dan bapak Antonius Nampur pada tanggal 17 November 2020, luas ketiga bidang tanah digabung menjadi satu bidang tanah kurang lebih1.500 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : --------- - Barat:denganJalan Juria;-------------------------------------------------------- - Utara:dengan tanahbapak Albertus W. Pandang;----------------------- - Timur:dengan tanahibu Yuliana Kara;-------------------------------------- - Selatan:dengan tanah bapak Anselmus Sales;-------------------------------- 1 (satu) bidang tanah tanah kavling terletak di Jalan Raya Lang-lang, Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur diperoleh atas dasar jual beli antara Fransiskus Ondi Bai dengan bapak Fendi Feria Anggara pada tanggal 13 September 2018 (sebagaimana surat perjanjian jual beli Fendi Feria Anggara bertindak sebagai direktur CV.Laris Abadi menjual kurang lebih 18 bidang tanah kepada 18 orang pembeli tanah dan tanah yang dibeli oleh Fransiskus Ondi Bai tertera pada nomor urut 17 dalam surat perjanjian jual beli), Luas tanah sesuai sertifikat kurang lebih 85 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- Utara : dengan tanah Nia Kurniawati;--------------------------------------------- - Timur:dengan tanah Nasiah;-------------------------------------------------------- - Selatan:dengan Jalan;------------------------------------------------------------------- - Barat: dengan Jalan;------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakan Pengadilan Negeri Ruteng ;---------------- 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menghalangi atau mempersulit Penggugat dalam melakukan proses permohonan/pendaftaran hak atau balik nama sertifikat atau perbuatan hukum apa saja seperti menguasai atau mengerjakan terhadap bagian harta bersama yang menjadi hak milik Penggugat;- Menyatakan putusan dilaksanakan secara serta merta atau dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi(uitvoerbaar bij vooraad) ;----------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;----------------
SUBSIDAIRE : ------------------------------------------------------------------------------------------------ ------------------------------------------------DAN/ATAU ---------------------------------------------------- Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil ;--------------------------------------- Data belum berhasil di input ................................................................................................................................................................ |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |